SERANG – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan menindaklanjuti keluhan nelayan terkait pendangkalan di pangkalan perahu nelayan Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel.
Diketahui, pangkalan nelayan tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) baru setelah dipindahkan dari muara sebelumnya yang kini ditutup oleh perusahaan.
Menurut Basit, hak-hak dasar nelayan harus dipenuhi, salah satunya melalui langkah normalisasi muara.
“Muara yang dipindahkan ini sekarang mengalami pendangkalan. Kami berharap dilakukan normalisasi agar nelayan bisa melaut setiap saat, tidak hanya menunggu pasang,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, ia menyoroti pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah sandblasting perusahaan di sekitar lokasi.
“Eksekutif harus mengontrol pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran laut dan menurunnya populasi ikan. Perusahaan wajib memiliki standar pengelolaan limbah dan tidak membuangnya langsung ke sungai,” ujarnya.
Basit menegaskan, meski kewenangan pengelolaan pesisir ada di provinsi, pemerintah daerah tetap bisa berkoordinasi untuk mengatasi hambatan nelayan.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi hukum terkait kerusakan lingkungan dapat dijatuhkan.
Ia juga menyoroti tembok perusahaan yang diduga menutup akses nelayan.
“Kalau tembok itu menghalangi akses, harus ada kajian dampak lingkungannya. Jika terbukti mengganggu, otomatis harus dibongkar. Itu penegakan hukum,” pungkas Basit. (*/Fachrul)