Dualisme Karang Taruna Kabupaten Serang, Pengurus Kecamatan Gugat SK Bupati Penetapan Bahrul Ulum ke PTUN

SERANG – Dualisme status Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang berlanjut ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pengurus Karang Taruna Kecamatan kubu Desi Ferawati melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan SK Bupati Serang mengenai penetapan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna masa bakti 2024-2029.

Kuasa Hukum PK Kubu Desi Ferawati, Geradin Ferrari mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya mengenai pembatalan Ketua DPRD Kabupaten Serang sebagai Pimpinan Karang Taruna.

Ia mengatakan, proses terpilihnya Bahrul Ulum dalam Temu Karya Daerah (TKD) tidak sah, karena tanpa persetujuan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan.

“Isi gugatannya ingin membatalkan SK Bupati Serang, bahwasanya pemilihan Karang Taruna Kabupaten Serang ini tidak sah dan dipilih secara aklamasi tanpa persetujuan Temu Karya Daerah yang sah,” ujarnya ditemui di Pengadilan TUN Serang, Rabu (16/4/2025).

Dijelaskan kuasa hukum, mayoritas Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mengajukan gugatan.

“Ada total 17 kecamatan di Kabupaten Serang, kita menggugat untuk membatalkan SK Bupati Serang,” sambungnya.

Salah satu Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir yang menolak SK Bupati Serang yang menetapkan Bahrul Ulum, ialah Lili Asnawi.

Lili menilai, penolakan terhadap Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang disebabkan SK pengangkatan tak melalui mekanisme hukum yang sah.

“Kami menolak, karena betul informasinya SK yang sekarang tidak melewati bagian hukum yang sah,” ujarnya.

Sebelum dilantik, lanjut Lili, mekanisme pelaksanaan TKD oleh pihak Bahrul Ulum tidak transparan, tidak demokratis, dan terkesan hanya untuk meloloskan lagi Politisi Golkar itu sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

“Intinya kita dari awal, TKD pertama kita sudah menolak Bahrul Ulum, kalaupun sekarang dilaksanakan pelantikan, kita tetap menolak,” tegasnya.

Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Kabupaten Serang itu juga, ia menduga hanya barisan pendukung pihak Bahrul Ulum saja yang diundang.

Mereka yang hadir dalam pelantikan, tak mewakili suara yang sah dari para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan Kabupaten Serang.

“Gak ada undangan, mereka kan hanya mengundang barisan mereka,” ujarnya. (*/Ajo)

Bahrul UlumDesi FerawatiKabupaten SerangKarang Taruna
Comments (0)
Add Comment