Ada Dugaan Transaksi Gratifikasi yang Diterima Kades dan Muspika Kragilan dari Pengelolaan Limbah PT Indah Kiat

SERANG – Konflik perebutan lahan limbah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang ada di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali memanas pada Minggu (1/10/2023).

Perebutan terjadi antara pihak pengelola limbah PT Indah Kiat yang saat ini di bawah penguasaan oleh Muspika Kecamatan Kragilan, yang berseteru dengan sejumlah warga yang tergabung dari Forum Masyarakat Kragilan Serang dan Utara Bersatu (FMKSUB).

Sekretaris FMKSUB Mail menceritakan dan mempersoalkan terkait pengelolaan limbah bernilai ekonomis yang selama ini diambil oleh warga yang bukan merupakan warga Kragilan.

Menurutnya, untuk saat ini pengelolaan limbah PT Indah Kiat Pulp & Paper dilakukan orang bernama Dewi Nopiyanti Astuti, sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Muspika Kragilan dengan 4 Kepala Desa yang ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023.

Nama Dewi Nopiyanti Astuti ini diduga memiliki kaitan dan hubungan khusus dengan seorang oknum anggota TNI bernama Mayor Usman, yang sudah belasan tahun juga mengelola limbah di Indah Kiat tersebut.

“Iya kemaren itu adalah aktifitas berkaitan dengan pengelolaan kawat (limbah) yang selama ini dikelola oleh yang direkomendasikan oleh Muspika itu bukan merupakan perwakilan dari desa atau Kecamatan Kragilan, pengelolaannya itu dari luar yaitu Dewi atau Pak Usman,” ucap Mail kepada Fakta Banten, Senin (2/10/2023).

“Pengelola sesuai dengan surat dari Muspika itu, sebagai pengelola kawat di lokasi limbah Desa Tegal Maja, dia bukan asli sini, dia dari Drangong Taktakan yang diduga merupakan anggota TNI aktif,” tambahnya.

Dijelaskan Mail, pengelolaan limbah PT IKPP yang dilakukan oleh seorang oknum TNI bernama Usman sudah dilakukan selama hampir 14 tahun.

“Sejak 14 tahun dari 2008 iya gak ganti-ganti, ya intinya sekarang pengelolaan oleh Pak Usman,” tegas Mail.

Lebih lanjut, ia menduga ada transaksi berupa dana gratifikasi yang diberikan oleh pengusaha pengelola limbah kepada Muspika Kragilan dan sejumlah kepala desa di lokasi limbah IKPP tersebut.

Dana pemberian dari pengusaha hasil mengelola limbah IKPP tersebut diduga gratifikasi, karena selama ini dana itu tidak pernah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak transparan pengelolaan dan pelaporannya oleh Muspika maupun Kades.

“Pengelolaan (limbah) oleh Pak Usman diduga dia memberikan (dana) kompensasi untuk kepala desa yang memang kami tidak tahu seperti apa,” tegasnya lagi.

Dirinya meminta kejelasan serta transparansi dari pihak Muspika terkait pengelolaan limbah PT Indah Kiat Pulp Paper tersebut.

Pasalnya, limbah tersebut memiliki nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan untuk peluang usaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar dan terdampak dari pabrik IKPP.

“Kami ingin transparansi, kami bisa melakukan pengelolaan secara profesional tidak mengganggu produktivitas industri, karena memang yang selama ini tidak merasakan, kami berharap dari pengelolaan limbah Indah Kiat ini minimalnya bisa untuk kemaslahatan manusia,” pungkasnya.

Sementara saat coba dikonfirmasi oleh wartawan, Camat Kragilan hingga berita diturunkan tidak bisa ditemui di kantornya, dihubungi via telepon genggamnya juga tidak merespon. (*/Fachrul)

Kabupaten SerangKecamatan KragilanKragilanLimbahPT Indah Kiat
Comments (0)
Add Comment