KASN Tak Terima Laporan Pelanggaran ASN pada Pilkada Kota Serang, Bawaslu Kebingungan

KASN Tak Terima Laporan Pelanggaran ASN pada Pilkada Kota Serang, Bawaslu Kebingungan

SERANG – Terkait dengan hasil kajian Bawaslu bahwa terjadi pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Paslon pada kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 lalu yang menyeret nama Lurah Lontar Baru, Ali Akbar, ternyata Komite Aparat Sipil Negara (KASN) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang.

Hal itu diungkapkan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, yang mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atas keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Lurah Lontar Baru, Ali Akbar.

“Belum ada surat ke kami seingat saya belum ada. Tolong dilaporkan secara resmi oleh Bawaslu Kota Serang. Segera kirim suratnya,” katanya singkat kepada awak media, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus Ali Akbar ini sudah membuat kajian, laporan dan penerusan laporan ke KASN untuk memberikan sanksi terhadap Lurah Lontar Baru tersebut.

“Saya juga sampai malam bergadang-gadang capek rasanya sih yah. Saya juga tidak tahu sudah dikirim atau belum yah. Saya kesel udah capek-capek,” katanya kepada awak media, Kamis (23/8/2018).

Namun Ketua Bawaslu Kota Serang tersebut mengaku saat ini belum bisa memastikan apakah surat dengan nomor 210 atas nama Ali Akbar itu sudah terkirim atau belum, mengingat saat Staff Bawaslu masih masa libur.

“Seharusnya sudah dikirim tanggal 28 Juni lalu,” ujarnya.

“Saya memastikan dulu sudah dikirim atau belum kalau belum yah. Mungkin gak tau juga yah gak dikirim itu. Mungkin gini yah saya itu biasanya setelah melakukan kajian ke Staff ngomong coba ini kirim ini surat. Biasanya gitu saya itu kalau mau ngirim surat. Cuman masa saya yang ngirim,” bebernya.

Diungkapkan Faridi, meski begitu pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini. Pasalnya, persoalan itu sifatnya administrasi dan etika yang memang tidak ada batasan hari kadaluarsa.

“Kalau saya pengennya tindak lanjut secepatnya yah. Putusannya harus jelas untuk memberikan sanksi sesuai keputusan KASN. Artinya di KASN kan ada bidang klarifikasi dan investigasi gitu dan mereka lah yang punya kewenangan,” jelasnya.

“Saya mah gitu tadi itu, perasaan udah bikin surat makanya kalau udah ada surat ditindaklanjuti gitu.
Yang pasti nanti dikirim kalau pak Sumardi ngomong belum nanti saya kirim,” tambahnya. (*/Ndol)

[socialpoll id=”2513964″]

Bawaslu Kota SerangPelanggaran Pilkada
Comments (0)
Add Comment