SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum menetapkan nama-nama Caleg yang akan duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dikarenakan masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, yang mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa memprediksi soal siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang. Namun, hal itu tidak bisa di publish karena harus menunggu putusan dari MK.
“Sebenarnya bukan berarti KPU belum bisa memprediksi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai anggota dewan. Tapi prediksi itu tidak bisa kami publish. Nanti setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Abidin, Rabu (3/7/2019).
Abidin menuturkan bahwa di Kabupaten Serang, ada 50 kursi untuk DPRD yang terbagi ke dalam 5 (lima) Daerah Pemilihan (Dapil), yakni dapil I dengan 10 kursi, dapil II dengan 11 kursi, dapil III dengan 11 kursi, dapil IV dengan 10 dan dapil V dengan 8 kursi.
Abidin menegaskan, bahwa penetapan anggota DPRD Kabupaten Serang akan segera diumumkan sekitar akhir Juli 2019.
“Penetapan anggota DPRD akan keluar akhir Juli ini, dan pelantikan akan dilangsungkan pada bulan September 2019,” ujarnya.
Keterlambatan penetapan anggota DPRD di Kabupaten Serang ini dikarenakan lantaran ada salah satu partai politik yang melakukan gugatan terhadap KPU soal penghitungan suara di dapil 2.
Diketahui, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, hanya 15 Parpol yang mendaftarkan nama-nama calegnya, dan 1 Parpol tidak mendaftakan calegnya yakni dari PKPI.
Berdasarkan hasil dari Pileg 2019 lalu, sejumlah Parpol bakal menempatkan kader-kadernya duduk di kursi legislatif Kabupaten Serang. Yaitu, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, PPP, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB.
Diketahui Partai Amanat Nasional (PAN) jadi satu-satunya Parpol peserta pemilu yang menggugat KPU soal hasil rekapitulasi suara Pileg di Dapil 2 Kabupaten Serang. (*/Fakih)