SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melaunching kanal digital Posko Kawal Hak Pilih dan Jarimu Awasi Pemilu di Jayakarta Hotel, Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (14/2/2023).
Posko Kawal Hak Pilih dan Jarimu Awasi Pemilu sebagai wadah jika masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Dibukanya posko di semua tingkatan ini pun sengaja dilakukan dengan tujuan untuk lebih mendekat diri kepada masyarakat.
Sehingga, masyarakat bisa membuat laporan jika masyarakat haknya tidak terlayani maupun dugaan pelanggaran pemilu dengan jarak yang jauh dikediamannya masing-masing.
“Bawaslu mempunyai portal berkaitan komunitas digital pengawas. Tentu saja yang saat ini Bawaslu penyediakan kanal berkaitan proses pemuktahiran data pemilih,” ujar Abdurrohman Anggota Bawaslu Kabupaten Serang.
“Apabila masyarakat merasa tidak terlayani haknya bisa melakukan pengaduan ke Bawaslu. Tentu saja kita ada Panwascam dan Panwasdes yang siap membantu laporan masyarakat,” sambungnya.
Abdurrohman menjelaskan, bahwa jika terdapat pelanggaran pemilu, masyarakat hanya perlu mengisi daspor dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kanal digital Posko Kawal Hak Pilih atau Jarimu Awasi Pemilu milik Bawaslu.
“Kalau berkaitan pelopor kita wajib melindungi identitas sepakat sesuatunya itu sudah di atur kaitan proses laporan dari masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya, seluruh stakeholder terkait turut menandatangani Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas sebagai bentuk pengawasan agar semua tahapan Pemilu 2024 dapat sukses terselenggara dengan baik.
Sementara itu, Kasubag Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Didik Abdul Hamid mengatakan suksesnya tahapan Pemilu 2024 bukan saja kewajiban Bawaslu.
Namun, seluruh stakeholder dan masyarakat harus berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kita hadir disini untuk bersama-sama mengawal hajat nasional yaitu pemilihan umum, bersama sama saling bersinergi untuk mewujudkan pemilu yang bersih jujur adil di Indonesia,” pungkasnya. (*/Nas)