Tempat Hiburan Malam Tak Berizin Dirazia Polisi, 5 Set Alat DJ Diamankan

SERANG – Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Serang tidak memiliki ijin. Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat menggelar ekspose hasil giat cipta kondisi pada 28 November 2018 malam.

Ia mengatakan jika sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum kota Serang hanya memiliki izin Resto. Namun pada kenyataannya tempat yang menggunakan izin resto tersebut digunakan untuk tempat hiburan malam.

“Dari empat lokasi yang kita periksa tidak satu pun yang memiliki izin tempat hiburan malam, mereka menggunakan izin Resto. Akan kita komunikasikan kepada Pemda setempat untuk penindakan dan penertibannya,” jelasnya.

Dari tempat hiburan tersebut pihaknya mengamankan 584 botol miras berbagai jenis, 5 set alat Disc Jokey dan 71 wanita pekerja hiburan malam 5 diantaranya masih dibawah umur.

Untuk itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat agar melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat hiburan malam.

Serta menyerahkan lima perempuan di bawah umur yang kedapatan beradi di tempat hiburan malam kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan pendataan.

“Kita data terlebih dahulu, untuk yang dibawah umur kita akan sampaikan ke Disnaker untuk dilakukan penindakan seperti apa, dan yang lainnya akan kita limpahkan ke Dinas Sosial,” tambah Firman.

Mengingat belum adanya perda yang mengatur tentang hiburan malam di wilayah hukum Polres Kota Serang pihaknya akan melaksanakan rutinitas razia tempat hiburan malam. (*/Dave)

[socialpoll id=”2521136″]

Hiburan MalamPolres Serang Kota
Comments (0)
Add Comment