SERANG – Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Pangsoran, Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, rencananya akan menggelar aksi penolakan terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Wilmar di wilayah Perairan Teluk Terate.
Ribuan massa nelayan akan menggelar aksi di wilayah perairan, pada Minggu (13/10/2019) siang, untuk menyikapi reklamasi yang kabarnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Surat Pemberitahuan aksi penolakan kabarnya sudah disampaikan kepada otoritas terkait. Dimana dalam surat tersebut lokasi aksi akan dilakukan di wilayah perairan sekitar PT Wilmar di Teluk Terate.
Menurut Koordinator Nelayan Pangsoran, Sarkani, aksi tersebut dilakukan karena dampak reklamasi yang dilakukan PT Wilmar selama ini sudah sangat merugikan pihak nelayan.
Selain hasil tangkapan nelayan berkurang, ruang gerak nelayan juga semakin sempit dengan keberadaan perusahaan tersebut.
“Ya besok siang kami Nelayan Pangsoran akan demo PT Wilmar. Rencananya seratus kapal, satu kapal diisi 15-20 nelayan karena masyarakat ikut demo,” kata Sarkani saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (12/18/2019) malam.
Ditegaskan Sarkani, tuntutan dari nelayan hanya satu hal yakni hentikan reklamasi.
“Tuntutannya adalah jangan melakukan reklamasi. Stop reklamasi, mereka, sudah bertahun-tahun di situ dan terus merambah ke reklamasi. Artinya kami sebagai nelayan tidak terima, tempat mencari nafkah diuruk oleh orang-orang asing. Semakin susah mencari nafkah karena rumpon ikan, udang kepiting pada hilang,” ungkapnya.
Selain itu, Sarkani juga menjelaskan bahwa selama ini Nelayan Pangsoran kerap dilarang saat melakukan aktivitas mencari ikan di kawasan perairan dekat perusahaan tersebut. Karenanya, nelayan ingin menuntut kebebasan dalam mencari nafkah dan tidak lagi dibatasi ruang geraknya.
“Maka kami tidak terima dengan semua itu,” tegasnya.
Untuk itu, Nelayan Pangsoran berharap kepada pemerintah pusat untuk melindungi rakyat dengan menjalankan peraturan dasar negara yang berlaku.
“Saya minta kepada pemerintah, sesuai dengan UUD 45 Pasal 33, bahwa tanah air dan udara itu milik negara dan dikelola negara untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Sekarang laut-laut kami diambil alih oleh orang-orang, aseng, oleh China. Ketika kami melaut dilarang di laut, dimarahin sama saptam PT Wilmar, jangan mancing di situ, jangan mencari ikan di situ, kata satpam,” jelas nelayan.
Sementara itu Pjs Kepala Desa Bojonegara, Asep Sofwatullah, saat dimintai tanggapannya membenarkan keluhan warga Bojonegara yang menurutnya belum ada bentuk perhatian atau mendapat dampak positif dari keberadaan PT Wilmar.
“Selama ini belum ada perhatian dari PT Wilmar untuk masyarakat Bojonegara. Semua proyek pembangunan di kawasan itu dipegang oleh orang Kramatwatu,” jelasnya.
Padahal, menurut Asep meski PT Wilmar berada di wilayah Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, namun dampaknya berpengaruh pada warga Desa Bojonegara yang berdampingan atau sebagai wilayah perbatasan.
“Masyarakat Bojonegara khususnya nelayan, pengusaha Bojonegara bersebelahan langsung dengan PT Wilmar. Bahkan, saya pernah dengar ada warga saya yang menjadi pekerja kasar saja disana,” ujarnya.
“Kami harap PT Wilmar dan PLN Jawa-7 memberikan perhatian dan kontribusi kepada masyarakat Bojonegara sebagai wilayah terdampak atau Ring 1,” tandasnya.
Hingga malam ini berita diturunkan, pihak PT Wilmar belum bisa untuk dikonfirmasi. (*/Ilung)