3 Bandar Diamankan dengan Barang Bukti 14 Kg, Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi

 

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

Sepanjang Januari 2026, polisi mengamankan tiga orang terduga bandar ganja di lokasi berbeda, mulai dari Jawa Barat hingga Sumatera Selatan.

Tiga tersangka masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 14 kilogram, yang diduga akan diedarkan ke wilayah Serang dan sekitarnya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Serang.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk perusahaan ekspedisi,” kata Andri Kurniawan saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas pengiriman ganja sekitar satu ons yang dikendalikan melalui akun media sosial Instagram.

Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap tersangka AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tidak lama setelah penangkapan AR, polisi kembali menemukan delapan paket ganja di sebuah gudang ekspedisi di Kota Serang pada Rabu (21/1/2026).

Total berat barang bukti mencapai 3.010 gram dan diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan yang sama.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AS diamankan di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan.

Selanjutnya, pada Senin (26/1/2026) pagi, polisi kembali menangkap tersangka UK di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan UK, petugas menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.

“Ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang masih terus kami dalami,” ujar Andri.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi narkoba tersebut.

Kapolres Serang menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan peran aktif masyarakat. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan, namun mengakui bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya mencari celah.

Sebagai informasi, sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Serang juga mengungkap kasus narkotika lainnya. Pada 7 Januari, polisi menyita 70 paket besar sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande.

Selanjutnya, pada 20 Januari, dua pengedar sabu kembali ditangkap di Kecamatan Kopo dengan barang bukti sekitar satu ons sabu.***

Comments (0)
Add Comment