SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 48 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Kabupaten Serang mengalami penonaktifan kepesertaan.
Kepala Bidang Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Serang, Ratu Yeti Darmayanti, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bukan oleh pemerintah daerah.
“Penonaktifan itu langsung dari Kemensos. Kami di daerah hanya menerima data hasil pembaruan,” ujar Yeti saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yeti, langkah tersebut berkaitan dengan perubahan desil atau kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Peserta BPJS PBI yang tetap aktif saat ini merupakan warga yang masuk dalam desil 1 hingga 5.
“Sementara masyarakat yang berada di desil 6 sampai 10 secara otomatis dinonaktifkan sebagai peserta BPJS PBI,” jelasnya.
Meski demikian, Yeti menegaskan bahwa masyarakat yang mendapati status BPJS PBI-nya nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan, terutama jika sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Warga dapat mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab), Kecamatan Ciruas, dengan membawa sejumlah persyaratan.
“Persyaratannya antara lain KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan, serta surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya,” terangnya.
Setelah proses reaktivasi disetujui, kepesertaan BPJS PBI Jaminan Kesehatan dapat kembali digunakan, khususnya untuk pengobatan rawat jalan.
“Jika sudah aktif kembali, BPJS PBI bisa langsung dimanfaatkan sesuai ketentuan,” pungkas Yeti.***