SERANG – DPC Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Serang tengah membuka pendaftaran bakal calon Ketua baru periode 2021-2024.
Sekretaris DPC Peradi Serang, Hermawanto mengatakan, pengurus DPC dan Pengurus PBH masa bakti telah berakhir, untuk itu kini membuka pendaftaran bakal calon Ketua PBH masa bakti 2021-2024 untuk seluruh anggota Peradi DPC Serang.
“Yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan panitia, semoga bakal calon yang kemudian ditetapkan menjadi calon ketua, dan terpilih dalam Rapat Anggota Cabang Peradi DPC Serang IV yang akan dilaksanakan di Jogjakarta tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Sabtu (16/1/2021).
Hermawanto menjelaskan, penyelenggaraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan.
“Khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang (Kabupaten dan Kota Serang, serta Kota Cilegon) sehingga PBH PERADI dapat memberikan pelayanan hukum yang baik, dalam litigasi dan non litigasi,” sambungnya.
Untuk sejauh ini, baru ada satu kandidat yang mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketu DPC Peradi Serang, yakni advokat atas nama Robi Yusuf.
“Sampai hari ini baru 1 anggota yang mengambil formulir, kami tunggu sampai tanggal 18 Februari 2021, paling lambat pukul 17.30 WIB,” katanya.
Pihaknya menyadari bahwa Peradi fokus pada pembinaan para advokat yang menjadi anggotanya. Adapun untuk isu hukum yang jadi perhatian Peradi saat ini lebih kepada berjalannya penegakan hukum.
“Agar lebih adanya kepastian dan keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga isu-isu yang semarak seperti penerapan UU ITE, peraturan terkait dengan penegakan aturan Protokol Kesehatan Covid-19, Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Khusus lainnya dan Tindak Pidana Umum, tetap menjadi isu bagi kami,” ujarnya.
“Karena jika kami (advokat) hanya konsen terhadap isu yang sedang hangat di masyarakat saja, kemungkinan tidak akan konsen ke penegakan hukum lainnya, dan kami secara profesi menghindari adanya kepentingan politik dalam penegakan hukum, agar hukum tetap berjalan sebagaimana ketentuan (formil maupun materil) agar rasa keadilan dapat tercipta dan dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Hermawanto. (*/Faqih)