6 Pelaku Spesialis Curanmor dan Penadah Diringkus Polres Serang

 

SERANG – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap empat orang pelaku curanmor dan satu orang penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Minggu (22/1/2023).

Diketahui dalam pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor dari berbagai merk hasil curian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

“Empat tersangka yang kita amankan Ok, DN baru pertama melakukan, KA dan YN merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan, di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (24/1/2023).

Lanjut AKBP Yudha, para pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan konci leter T dan dilakukan secara rendom.

“Kalau untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak, disaat ada kesempatan mereka (pelaku-red) langsung melakukan aksinya,” kata Kapolres.

“Berkat kecekatan para personel Unit Resmob Satreskrim Polres Serang di lapangan, empat orang pelaku dan satu orang penadah kita tangkap, dan sepuluh unit kendaraan hasil curian berhasil kita amankan,” imbuhnya.

Kapolres Serang menyebut, oleh para tersangka, kendaraan hasil curian di jual kisaran 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya kepada penadah. Dan dari tersangka SN (penadah-red) dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.

“Untuk empat tersangka OK, DN, KA, dan YN kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara sementara untuk tersangka SN kita jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Serang memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar bisa segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Mapolres Serang.

Terakhir, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Dan untuk masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya bisa segera mendatangi Polres Serang dan kendaraan bisa di ambil secara gratis dengan membawa kelengkapan surat surat kendaraan. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment