Ada Kongkalikong BPN dengan PT PKP Terkait Penguasaan Lahan Pulau Sangiang

SERANG – Terjadinya sengketa lahan antara masyarakat Pulau Sangiang, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dengan investor PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) yang mengklaim memiliki sertifikat hak atas lahan Pulau Sangiang, dinilai banyak kejanggalan oleh Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Raden Elang Yayan Nuryana.

LBH Rakyat Banten menduga ada indikasi pembuatan sertifikat palsu, hasil kongkalikong kejahatan antara pihak PT PKP dengan oknum pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang.

Masyarakat juga mempertanyakan kehadiran PT PKP di Pulau Sangiang yang merupakan kawasan cagar alam, namun bisa memiliki izin kegiatan investasi di lahan tersebut.

“Sejak tahun 1991 adanya indikasi pihak perusahaan dengan oknum BPN membuat sertifikat palsu, warga menyampaikan tidak pernah menjual tanahnya, masalah ini sudah berlarut-larut sekitar 20 tahun lah,” ungkap Elang kepada wartawan, ditemui usai mendampingi massa aksi di kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Rabu (2/8/2017).

Menurutnya, permasalahan ini sudah lama tidak ada titik temu, sehingga masyarakat Pulau Sangiang meminta bantuan LBH Rakyat Banten untuk mencari kejelasan status atas hak lahan masyarakat di Pulau Sangiang ini.

Selain ada upaya penyerobotan lahan dan upaya pengusiran oleh pihak PT PKP kepada masyarakat yang ada di Pulau Sangiang, beberapa waktu lalu bahkan juga ada upaya kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah masyarakat atas aduan dari pihak PT PKP.

Sejumlah masyarakat pun sudah dipanggil kedua kalinya oleh Polda Banten dengan tuduhan yang terbalik dan aneh, yakni masyarakat melakukan penyerobotaan lahan dari pihak PT Pondok Kalimaya Putih. Sedangkan faktanya, masyarakat di Pulau Sangiang lebih dulu ada dibandingkan PT PKP selaku investor.

“Dan sampai endingnya pada 17 April 2017, 6 orang dipanggil oleh Polda Banten atas tuduhan penyerobotan lahan, dikenai Pasal 385 KUH Pidana, setelah pemanggilan tersebut ada pemanggilan lagi terhadap 4 orang warga pada 15 Juni 2017,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat mulai resah dengan adanya upaya kriminalisasi, dimana pihak investor menggunakan aparat penegak hukum untuk. Hal ini terjadi akibat ketidakjelasan status lahan dan kawasan pulau yang menurut cerita ini merupakan hasil ledakan Gunung Krakatau 1888 silam.

“Kita melihat, sebagai kuasa hukum masyarakat Pulau Sangiang, LBH Rakyat Banten menduga adanya mal administrasi, adanya rekayasa sertifikat antara pihak perusahaan dengan BPN. Ketika ini tidak ada penyelesaian, kami khawatir akan ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)

BPN (Badan Pertanahan Nasional)PT Pondok Kalimaya PutihPulau SangiangSengketa Lahan
Comments (0)
Add Comment