SERANG – Ada-ada saja praktik culas yang diterapkan di sekolah negeri di Kabupaten Serang untuk mengambil pungutan dari wali murid.
Dengan dalih biaya administrasi bimbingan belajar hingga acara perpisahan, orang tua dibebani biaya hingga sebesar Rp350 Ribu per siswa menjelang kelulusan.
Sejumlah wali murid SDN 4 Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, yang mengungkapkan keluhan pungutan biaya yang dibebankan kepada siswa kelas 6 itu.
Wali murid yang enggan disebut namanya, mempertanyakan kejelasan dan dasar pungutan yang dibebankan kepada siswa.
Dijelaskan, ada beberapa item pungutan yang ditagihkan kepada siswa, mulai dari yang rutin hingga menjelang kelulusan.
Pertama, biaya administrasi Bimbel dan lain-lain senilai Rp220 ribu. Kedua, biaya acara perpisahan sebesar Rp130 ribu per siswa.
“Assalamualaikum, izin admin, terkait sedang melebarnya pemberitaan atau isu tentang pungutan biaya di sekolah negeri. Saya sebagai masyarakat umum mohon informasi terkait pungutan di salah satu sekolah dasar di Anyer 4. Untuk kelas 6 dipungut biaya Rp130 ribu untuk perpisahan dan Rp220 ribu untuk biaya administrasi,” ujarnya via pesan media sosial, Senin (26/5/2025).
Wali murid juga menyinggung adanya iuran kas rutin sebesar Rp 10 ribu per bulan yang juga dibayarkan oleh para siswa.
“Pertanyaannya, lalu ke mana uang kas itu? Sehingga ketika akhir masa pendidikan, anak-anak masih harus dibebankan lagi,” ungkapnya lagi.
Orang tua siswa ini mengaku biaya tersebut terkesan diwajibkan, meskipun pengelolaan pungutan itu dilakukan oleh wali murid lain yang mengklaim sebagai paguyuban.
“Kami heran bukannya sekarang itu tidak ada pungutan wajib ya kalau sekolah negeri, tapi ini paguyuban wali murid yang selalu menagih kalau ada yang belum bayar. Padahal kalau tahun ajaran baru, apalagi setelah kelulusan pasti orang tua lagi butuh biaya besar untuk anaknya lanjut ke jenjang sekolah lebih tinggi,” jelasnya.
Dari informasi yang diterima, pungutan biaya-biaya tersebut selama ini tidak ada bukti pembayaran yang diterima siswa.
Namun dari rincian yang tertulis dan fotonya diterima oleh kalangan wali murid, biaya administrasi yang dikenakan kepada siswa meliputi Bimbel Rp 50 ribu, Administrasi Rp 95 ribu, Daftar Kolektif Rp 50 ribu, dan biaya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Rp 25 ribu, dengan total keseluruhan Rp 220 ribu.
Ada lagi tertulis ketentuan, “Bagi siswa yang tidak mengikuti daftar kolektif, jumlah pungutan dikurangi sebesar Rp25 ribu”.
Terpisah, Kepala SDN 4 Anyer, Yati Kurniasih, membenarkan adanya pungutan tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa seluruh pungutan tersebut bersifat sukarela, dan merupakan hasil kesepakatan dengan wali murid.
“Betul ada (pembayaran) dari wali murid, itu pun sukarela. Biaya bimbel juga sudah selesai sejak lama,” ujar Yati saat dikonfirmasi.
Menurut Yati, biaya sebesar Rp350 ribu yang mencakup perpisahan dan administrasi Bimbel merupakan hasil kesepakatan bersama dan bukan paksaan.
“Pembayaran Bimbel sudah lama disepakati oleh wali murid. Ini semua bersifat sukarela,” jelasnya.
DILARANG ADA PUNGUTAN DI SEKOLAH
Keluhan wali murid SDN 4 Anyar ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang berlandaskan aturan.
Publik sangat mengharapkan keteladanan dari dunia pendidikan untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah.
• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.