SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Sengketa ini sebelumnya bergulir di MK dengan perkara bernomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Selain itu, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk dari aktivis Lingkar Kajian Strategis Daerah (LKSD).
Yoga, selaku aktivis LKSD, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK dan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Saya bersama teman-teman mengapresiasi hasil amar putusan sengketa pilkada Kabupaten Serang. Bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Yoga kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).
Namun, di balik putusan ini, Yoga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dalam Pilkada Serang.
Ia menegaskan bahwa ada indikasi keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto, dalam proses pilkada yang seharusnya netral.
“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa Menteri Desa ikut terlibat dalam pilkada di Kabupaten Serang ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yoga mengklaim bahwa ia dan rekan-rekannya memiliki sejumlah bukti terkait keterlibatan beberapa pihak dalam pelaksanaan pilkada.
Ia menyebut bahwa selain Menteri Desa, terdapat dugaan keterlibatan aparat kepolisian serta penyelenggara pemilu.
“Bahkan saya bersama teman-teman banyak memiliki bukti keterlibatan dari Pak Menteri, kepolisian, penyelenggara, dan masih banyak lagi. Ini sudah sangat melanggar dan penyalahgunaan jabatan. Bahkan pihak kepolisian sudah ada yang naik pangkat karena persoalan ini,” tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut, Yoga bersama LKSD berencana menggelar aksi besar-besaran di sejumlah lembaga pemerintahan, termasuk Kementerian Desa, Istana Negara, dan Mabes Polri.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada Serang.
“Saya bersama teman-teman Lingkar Kajian Strategis Daerah (LKSD) akan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang khususnya, dan masyarakat Banten umumnya untuk melakukan aksi besar-besaran di Jakarta,” tegasnya.
Yoga juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Ia menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.
“Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, mereka yang terlibat harus bertanggung jawab. Saya sudah punya banyak buktinya. Nanti akan kami sampaikan saat aksi massa di Jakarta,” pungkasnya. (*/Hery)