SERANG – Rencana pembentukan Pansus Covid-19 yang diusulkan Fraksi Golkar, PAN dan PKS ditolak oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Hal itu dilakukan sebagai upaya penghematan anggaran ditengah pandemi Covid-19.
“Tidak bisa dipungkiri Pansus Covid-19 secara tidak langsung akan memakan anggaran yang cukup besar ditengah pandemi Covid-19,” tegas Budi kepadaawak media, Selasa (14/4/2020).
Penggunaan anggaran besar ditengah pandemi Covid-19 bertentangan dengan spirit pemerintah pusat yang menginstruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran. Rasionalisasi anggaran itu dituangkan melalui keputusan bersama (Kepber) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, nomor 117/KMK.07/2020. Tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Secara otomatis terbentuknya Pansus tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Keputusan bersama tersebut. Karena dalam membentuk Pansus membutuhkan anggaran, Semenatara produk yang dihasilkan Pansus itu adalah rekomendasi, bukan kah ini pemborosan,” ujarnya.
Alasannya lainnya, kata Budi,pihak eksekutif sedang dalam kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan, baik dampak medis, sosial maupun ekonomi Covid-19.
“Apa yang mereka lakukan sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan sebagainya,”katanya.
Oleh karena itu, lanjut Budi, dari pada membentuk Pansus Covid-19 lebih baik anggota DPRD memaksimalkan peran dan fungsinya yang sudah melekat dalam tubuh anggota dewan yakni controling atau pengawasan. Terlebih, DPRD sudah mempunyai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sifatnya permenan salah satunya adalah komisi-komisi.
“Dalam tubuh dewan melakat fungsi pengawasan maksimalkan itu dengan memanggil tim gugus tugas bila ada kejanggalan di lapangan dan kita berhak untuk itu, apalagi saat ini kita (DPRD-red) punya AKD,” paparnya.
Komisi, kata dia, bisa melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra-mitra terkait dalam upaya mengetahui sejauh mana peran dan fungsi yang telah mereka lakukan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Komisi II misalnya, dijelaskan Budi, bisa melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan terkait upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan terkait masalah pendidikan selama menjalani kondisi tanggap darurat. Hal itu tentunya bisa dilakukan oleh komisi lainnya kepada mitra kerjanya. Karena, bagaimana pun juga penanganan Covid-19 harus dilakukan semua pihak.
“Intinya semua komisi dapat melakukan fungsi kemitraannya masing-masing. Dan itu bisa dilakukan secara virtual sebagaimana yang dianjurkan untuk dilakukan saat ini,” jelasnya. (*/Ocit)