SERANG– Berdalih ingin meningkatkan perekonomian di masa pandemi untuk membantu orang tua, seorang pria pekerja serabutan, MJR (21) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang nekat menjual narkoba jenis sabu.
Alhasil, Ia pun harus diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota pada Selasa (23/3/2021) malam di kediamannya. Selain itu, rekan korban GA (20) yang bertugas sebagai kurir pun turut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka, MJR (21) mengatakan, jika paket sabu diambilnya dari seseorang yang berada di Jakarta atas perintah dari sang kakak. Ia pun mengaku, jika saat ini posisi sang kakak masih menjalani masa hukuman di Rutan Cikerai, Cilegon atas kasus serupa.
“Ngambil dari Jakarta, sendiri ngambilnya. Itu arahan dari kakak saya yang ada di (rutan) Cikerai. Jadi kakak yang beli, saya mah cuma ngambil aja terus jualin,” ucapnya kepada awak media, Kamis (25/3/2021) saat ditemui di Mapolres Serang Kota.
Ia mengaku, jika dirinya baru terjun selama 3 bulan melakoni bisnis haram tersebut. Kendati begitu, satu unit motor dan sebuah handphone berhasil dibelinya dari hasil berjualan sabu di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Baru tiga bulan (jualan). Itu diedarin di Serang aja. Ya gimana kebutuhan, buat bantu-bantu orang tua. Biasanya dapat Rp 50 ribu dari per bungkusnya. Biasa jual setengah gram itu Rp 500 ribu. Hasilnya sih baru beli motor sama handphone aja,” ujarnya.
Sementara itu, Kaur Bagopsnal Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Makhrus menuturkan, jika dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan para pemain lama yang sudah menjadi target operasi pihaknya. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, kedua tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Sebenarnya mereka pemain lama, yang awalnya pemakai kemudian jadi pengedar. Dan tersangka ini target operasi yang kita cari dari 3 bulan yang lalu. Dan kemarin berhasil kita tangkap,” kata Iptu Makhrus.
Disampaikan, jika saat ditangkap, tersangka saat itu berada di rumah tetangganya sedang nongkrong bersama teman-temannya. Dan saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu di dalam saku celana.
Dalih tersangka yang tidak memiliki barang bukti lain tak membuat polisi percaya. Sehingga penggeledahan di rumah tersangka pun dilakukan di setiap sudut ruangan rumah tersebut.
Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan sebanyak 26 paket sabu yang disimpan tersangka di bawah jok motor yang diselipkan di dalam wadah kanebo.
“Pas ditangkap dia sedang di rumah tetangganya, lagi ngumpul sama teman-temannya. Posisi barang bukti itu satu plastik ada di saku tersangka, dan 26 plastik itu ditemukan di bawah jok motor. Totalnya itu sebanyak 27 gram sabu,” katanya.
Tersangka MJR bersama kurirnya GA saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
“Kedua tersangka ini terancam hukuman penjara minimal di atas 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*/YS)