SERANG – Maraknya kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Serang, Polresta Serang berhasil mengamankan 32 unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat.
32 unit Kendaraan bermotor itu didapatkan setelah menangkap pelaku pencurian bermotor serta hasil pengembangan penyelidikan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang, atau masyarakat Provinsi Banten yang merasa kehilangan kendaraan bisa mendatangi Mapolres Serang.
“Kepada masyarakat Kabupaten Serang atau khususnya Provinsi Banten, yang merasa kehilangan kendaraan dan sudah membuat laporan ke kepolisian, bisa memeriksanya ke Polresta Serang,” ucap Kapolres Serang saat Konferensi Pers, Selasa, (30/5/2023).
Kapolres mengatakan beberapa kendaraan tersebut nomor kerangkanya sudah hilang, maka dari itu masyarakat yang ingin memeriksa bisa membawa surat-surat kendaraan bermotornya.
“Beberapa kendaraan ada yang nomor kerangkanya sudah hilang, maka dari itu masyarakat bisa membawa bukti surat-surat kendaraan bermotor agar bisa mencocokan dengan nomor mesin kendaraan ataupun nomor kerangka kendaraan,” pungkasnya. (*/Fachrul)