Anggota Dewan Ngaku Teledor Soal Memo Titipan Murid di SPMB, DPW PKS Banten Cuma Beri Sanksi Peringatan 

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengakui kesalahannya terkait memo titipan murid dalam SPMB di salah satu sekolah di Kota Cilegon.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten, Gembong R. Sumedi, Jum’at (27/6/2025).

Gembong mengungkapkan, PKS memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Budi Prajogo.

“Beliau sudah meminta maaf atas keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun dari partai,” kata Gembong dalam keterangan tertulis.

“Tapi karena kita melihat selama ini beliau berperilaku baik, kita memberikan surat peringatan SP1 kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten itu menyesalkan atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Prajogo.

“Kita menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh Pak Budi. Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan. Ini bentuk kelalaian dan kecerobohan yang semestinya tidak perlu ia dilakukan,” ungkap Gembong.

Sikap PKS, kata Gembong, bakal lebih terbuka dan siap bertanggungjawab atas tindakan kadernya dengan tak akan menutup-nutupi apabila memang yang bersangkutan melakukan kesalahan.

“Kalau memang salah harus kita akui salah. Meskipun yang bersangkutan mengakui teledor. Selama empat periode menjabat, baru kali ini ia melakukan kesalahan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan intervensi oknum anggota legislatif terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Banten.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya postingan “memo ajaib” yang bertanda tangan serta berstempel resmi dari pimpinan DPRD Provinsi Banten.

Informasi soal dugaan upaya curang ini dikutip dari https://www.preessroom.co.id yang diposting pada 23 Juni 2025.

Dari informasi yang dimuat pada link website https://www.preessroom.co.id/2025/06/memo-ajaib-berstempel-basah-bertebaran.html tercantum foto kartu nama dan memo DPRD Banten.

Diketahui, sebagai antisipasi adanya kecurangan dalam SPMB telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2025.

Dalam edaran yang diterbitkan pada 16 Juni 2025 tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Beberapa poin penting dalam edaran gubernur antara lain larangan terhadap permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait jabatan dalam konteks SPMB, ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik, dilarang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Tindakan koruptif dan konflik kepentingan dalam SPMB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK atau Inspektorat Daerah dalam waktu 15 hari kerja. (*/Ajo)

Anggota DewanAnggota DPRD BantenBudi prajogoBudi prayogoDPRD BantenDPW PKS BantenFraksi PKS BantenPenerimaan murid baruPenerimaan Siswa BaruSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)SPMB 2025SPMB Banten 2025
Comments (0)
Add Comment