Aset Kabupaten yang Belum Diserahkan ke Kota Serang Senilai Rp202 Miliar, DPRD Akan Bentuk Pansus

SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menjelaskan, setelah 12 tahun dilakukan pemekaran daerah dari Pemerintah Kabupaten Serang sebagai daerah induk, namun aset yang sudah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten kepada Kota Serang belum sepenuhnya tuntas.

Tercatat baru sebanyak 9.606 unit/item aset yang diserahkan, dalam dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 9.411 item dengan total Rp265,06 miliar, dan tahap kedua sebanyak 195 item dengan total nilai Rp20,56 miliar.

Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, bahwa pihaknya mencatat masih ada sebanyak 227 item yang 54 itemnya merupakan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp202 miliar.

“Kalau dilihat dari jumlah itemnya memang sedikit, tapi kalau dilihat dari nilainya itu 227 yang belum diserahkan nilainya Rp202 miliar sekian. Kalau dilihat dari presentase jumlah item memang cuma 3 persen, tapi kalau dari nilainya itu mencapai 30 persen lebih,” ucap Wachyu kepada awak media usai melaksanakan ekspose pelimpahan aset daerah antara Kabupaten Serang ke Kota Serang, di kantor DPRD, Rabu (15/1/2020).

Namun disampaikan Wachyu, dari total 9.606 item yang telah diserahkan Pemkab Serang sebelumnya. Ada beberapa aset yang tidak disertai dengan dokumen meski ada beberapa item yang dokumennya sudah tersertifikasi.

“Itu ada beberapa hal yang kita lakukan untuk pengamanan, kalau tanah dan bangunan kita lakukan sertifikasi. Tanah itu ada 1.360 bidang yang tersertifikasi, sedangkan 119 sisanya belum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, selain soal penyerahan aset yang belum rampung. Masih ada PR yang turut menjadi sorotan, yakni terkait batas wilayah yang berbeda antara undang-undang pembentukan Kota Serang dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

“Ada perbedaan angka, di undang-undang pembentukan Kota Serang itu 265 kilometer. Tapi di Perdanya Kabupaten Serang itu kurang lebih sekitar 254 kilometer. Jadi ada selisih 11 kilometer,” ucap Tb Ridwan.

Menurut politisi PKS tersebut, perbedaan batas wilayah yang ada justru akan mempengaruhi terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Sehingga hal itu dianggap suatu masalah tambahan yang terjadi antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang.

Untuk itu, Tb Ridwan menegaskan, pihaknya akan membentuk Pansus Aset dan batas wilayah yang akan didorong dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada 27 Januari 2020 mendatang, guna menyelesaikan masalah aset antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang.

“Beberapa wilayah juga yang saat ini masuk Kabupaten Serang seharusnya menjadi wilayah Kota Serang. Itu Keserangan dan Beberan itu masuk Ciruas (Kabupaten Serang), seharusnya masuk Kota Serang. Juga Pulau Panjang seharusnya masuk Kota Serang, tapi masih di Kabupaten,” tukasnya.

Ditambahkan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, yang mengatakan jika pihaknya menargetkan seluruh penyerahan aset bisa selesai di tahun 2020 ini. Untuk itu, guna terealisasinya penyerahan seluruh aset, lanjut Budi, pihaknya akan turut serta melibatkan KPK dan Ombudsman sebagai penengah kedua belah pihak.

“Pendalaman, kita akan komunikasi dengan KPK dan Ombudsman sebagai penengah serta Provinsi juga,” ujarnya.

Ia pun berharap, ada sinergitas antara seluruh stakeholder yang ada di Kota Serang agar permasalahan terkait aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang bisa segera terselesaikan.

“Mudah-mudahan, saya berharap Walikota dan Wakil Walikota senergis dengan kita bersama untuk berjuang bagaimana permasalahan aset bisa selesai dengan baik,” tandasnya. (*/YS)

Aset DaerahBPKAD Kota SerangDPRD Kota SerangPelimpahan Aset DaerahPemkab Serang
Comments (0)
Add Comment