SERANG – Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa seorang anak di Kampung Bojong Nangka, Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 23 September 2018 lalu.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polres Serang oleh Ayah kandung korban, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP.B/201/X/2018/Serang/SPK C. Tanggal 01 Oktober 2018 tentang dugaan perkara tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur di wilayah hukum Polres Serang.
Pelapor menduga ada tindak pidana yang dilakukan pelaku yang merupakan ayah tiri korban, yang bisa dikenakan Pasal 80 Ayal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak.
Menurut keterangan Muksin ayah kandung korban, awal mula diketahui kejadiannya saat korban dijemput oleh AY (keponakan pelapor) di rumah bapak tirinya, namun saat bertemu dirinya ia merasa heran lantaran anak tersebut memiliki banyak luka hingga mengeluarkan darah dari hidung.
“Sampai ke rumah saya juga kaget anak saya luka lebam bekas cubitan, memar dan keluar darah,” ungkap Muksin menceritakannya kepada Fakta Banten, Senin (29/10/2018).
Karena penasaran, ia membujuk korban agar berkata jujur, hingga akhirnya korban menceritakan kejadiannya.
“Katanya dicubit, dipukul pakai tangan, pokoknya mendapatkan tindak kekerasan saat meminta jajan. Selan itu, korbanpun diancam oleh pelaku agar tak menceritakan kepada siapapun” tuturnya.
Mengetahui hal ini, Muksin langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya baru satu orang yang dijadikan sebagai saksi yang diperiksa.
Ia berharap kasus tersebut segera selesai untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang berani melakukan tindak kekerasan.
“Saya harap nggak ada lagi korban-korban lain di luar sana, cukup anak saya aja yang mengalami hal ini, semoga ada efek jera untuk orang yang tega berbuat kasar kepada anak kecil,” harapnya. (*/Dave)