Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Pandeglang Diproteksi BPJS Ketenagakerjaan

 

PANDEGLANG – Badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Pandeglang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini terungkap pada kegiatan Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melalui Kesbangpol, KPU, Bawaslu dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Pendopo Pandeglang, Jum’at (15/12/2023).

Ali Fahmi Sumanta Sekda Pandeglang mengatakan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan sebuah proteksi bagi mereka para penyelanggara Pemilu.

“Jika terjadi kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas penyelenggara pada Pemilu bisa mendapatkan jaminan sosial,” katanya.

Lanjut Sekda Pandeglang menyampaikan, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, penyelenggara Pemilu akan lebih nyaman dan aman dalam melaksanakan tugasnya.

“Musibah tidak ada yang tahu, namun kita harus mengantisipasi dan meminimalisir dampak dari musibah diantaranya adanya santunan yang diberikan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Nunung Nurazizah Ketua KPU Pandeglang mengatakan, dalam kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pandeglang, walaupun dengan fiskal terbatas, Pemda Pandeglang dapat memberikan dukungan penuh bagi penyelenggara Pemilu.

“Pemerintah Pandeglang sangat responsif mendukung lancarnya pemilu, diantaranya memproteksi pelaksana pemilu yakni tim ad hoc untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dengan proteksi ini akan memberikan kenyamanan kepada badan ad hoc dalam melaksanakan tugasnya pada pemilihan umum.

“Sebab berkaca pada tahun 2019 pernah terjadi kasus bahwa beberapa penyelenggara meninggal dunia diantaranya badan ad hoc ditingkat KPPS, dengan adanya jaminan sosial ini dapat memberikan keringanan bagi mereka,” terangnya.

Sementara itu, Wisnu Eko Prihartono Wakil Kepala wilayah bidang pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik pimpinan atau anggota badan pelaksana Pemilu dapat perlindungan sosial.

“Harapan kami semua bisa terlindungi dengan baik dari resiko yang terjadi saat melaksanakan tugas, sehingga bekerja bisa lebih nyaman dan aman,” tandasnya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment