CILEGON – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Herwanto, membantah dengan tegas bahwa pihaknya membiarkan kegiatan reklamasi ilegal di lokasi TUKS milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kepala KSOP Banten juga menolak atas tudingan bahwa anak buahnya telah melakukan negosiasi dengan pihak PT BSU dan PT Karya Adhi Prestasi (KAP) yang tengah melakukan kegiatan reklamasi.
Untuk mengklarifikasi tudingan tersebut, KSOP mengundang secara resmi sekaligus mempertemukan Tim Fakta Banten dengan manajemen PT BSU dan PT KAP di kantor KSOP Banten, Selasa (15/10/2019).
“Tidak ada negosiasi seperti yang diberitakan, demi Tuhan dalam hal ini tidak ada negosiasi. Adapun ketika ada dari tim KSOP datang ke lokasi, saat itu untuk meninjau ke lapangan sesuai informasi yang diberitakan oleh wartawan, untuk memastikan dan memberikan teguran,” ujar Herwanto dalam klarifikasi resmi tersebut.
Berita Terkait: Lakukan Reklamasi Ilegal, PT BSU Ngaku Sudah “Nego” dengan KSOP Banten
Herwanto bahkan menegaskan, setelah pengawasan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kegiatan reklamasi di lahan PT BSU untuk dihentikan.
“KSOP sudah minta (kegiatan reklamasi) berhenti, bahkan saya perintahkan agar dikeluarkan beko yang ada di lokasi itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Herwanto juga menjelaskan, bahwa PT BSU dalam menjalankan kegiatannya, belum bisa menunjukan persyaratan dan perizinan. Meski PT BSU beralasan tidak melakukan reklamasi, melainkan hanya untuk menimbun lahan yang abrasi saja.
“Apa yang dilakukan BSU itu jelas salah, ketika sudah merubah garis pantai itu namanya reklamasi, ataupun itu disebut pengurukan harus tetap berizin. Kalau memang itu abrasi, izin ke kita dengan bawa data dan bisa kita rekomendasi. Untuk membuktikan itu harus dengan pengukuran luas lahan dari BPN, kurangnya berapa, kalau lebih dari semula ya itu namanya reklamasi,” jelasnya.
Pihak KSOP juga menjelaskan bahwa telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT BSU. Hal tersebut langsung dikonfirmasi dengan pihak manajemen PT BSU yang hadir pada acara klarifikasi saat itu.
“Saya tegaskan sekali lagi, KSOP tidak pernah bernegosiasi. Kami sudah menegur terkait kegiatan reklamasi. Memang saat tim kami melakukan pengecekan ke lapangan, sempat tidak mendapati ada kegiatan, tapi kami tetap memberi mereka surat peringatan. Dan saat ini kami panggil BSU untuk bisa mengklarifikasi pernyataannya,” imbuh Herwanto.
Sementara itu, Manajer PT BSU, Bayu, juga mengklarifikasi pernyataan dia sebelumnya kepada wartawan, saat dikonfirmasi terkait kegiatan reklamasi, yang mengatakan “sudah nego” KSOP.
Bayu mengaku, saat dirinya ditelpon wartawan, juga sedang berkomunikasi dalam suasana bisnis dengan rekan usahanya.
“Jadi saya tegaskan, soal negosiasi itu tidak ada. Jadi saat bicara saat itu kita habis ada tamu beli pasir bahas harga, mungkin spontan bahasa saya itu kebawa nyambung saat wartawan telepon,” tandasnya.
Bayu juga beralasan pihaknya hanya melakukan pengurukan pada titik yang terjadi abrasi untuk kegiatan sandar kapal tongkang milik rekanan usaha yakni PT KAP.
“Jadi batu itu juga karena di lokasi usaha kita di atas gunung harus diturunkan, maka kita taruh di lahan itu,” jelasnya.
Dan untuk itu, hingga saat ini pihak KSOP Kelas I Banten meminta untuk tidak melanjutkan kegiatan yang dinilai reklamasi tersebut, sebelum pihak PT BSU dan PT KAP mampu menunjukan data dan persyaratan serta izin kegiatan yang jelas kepada KSOP Banten. (*/Ilung)