Banyak Hiburan Malam Berkedok Resto, Pol PP Banten Hanya Beri Teguran dan Sita Miras

SERANG – Maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu menyusul banyaknya tempat hiburan malam berkedok restoran, seperti di sejumlah tempat di Kawasan Wisata Anyer, Kota Cilegon dan Merak.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, termasuk Provinsi Banten, dalam hal ini Satpol PP hanya sekedar bisa melakukan rutinitas razia Miras. Bahkan ironisnya, beberapa tempat hiburan malam yang berkedok restoran banyak di antaranya yang tidak memiliki izin atau kadaluwarsa perizinannya.

Meski izin sudah mati, namun pihak Satpol PP hanya bisa memberikan teguran dan menyarankan untuk melakukan perpanjangan izin kembali. Pol PP sendiri nampak tidak berani melakukan penyegelan. Seperti saat Satpol PP Provinsi Banten menggelar razia di sekitaran pesisir barat Banten yakni Anyer, Cilegon dan Merak pada Minggu (8/3/2020) dinihari tadi.

Dalam razia itu, Satpol PP Banten yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda, Mugni Lakoni, hanya bisa mengamankan tiga orang wanita malam Pemandu Lagu (PL) dan menyita kurang dari 1000 botol Miras jenis bir.

Sedangkan untuk Miras impor, Pol PP tidak bisa melakukan penyitaan dengan dalih sebagai fasilitas hotel, dan sudah memilki izin edar.

Diakui Mugi, bahwa pihaknya tidak menyegel tempat hiburan malam penjual Miras yang izinnya sudah mati. Namun dirinya menyarankan untuk segera melakukan perpanjangan izin ke dinas terkait.

“Ada beberapa bahkan yang terakhir itu izinnya abis pada tahun 2019. Tapi kita sarankan untuk memperpanjang izin. Kalau tiga kali saran atau peringatan itu tidak digubris mau tidak mau akan ditutup secara total,” kata Mugni saat ditemui usai menggelar razia.

Ia pun akan menginstruksikan kepada Satpol PP di tingkat kabupaten/kota khususnya di wilayah yang marak peredaran Miras, untuk menindak pelaku usaha yang telah menyalahgunakan izin.

“Soal penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat hiburan malam, kita akan perintahkan kepada Satpol PP kabupaten/kota untuk menseriusi itu, karena ini izinnya ada di kabupaten,” tutupnya. (*/Ocit)

Hiburan MalamSatpol PP
Comments (0)
Add Comment