Bapenda Kabupaten Serang Bentuk Tim Penagihan Lintas Bidang, Kejar Piutang Pajak hingga Rp150 Miliar

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang membentuk Tim Penagihan Pajak lintas bidang sebagai strategi mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah yang selama ini masih menjadi tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tim tersebut resmi dibentuk sejak 1 Juli 2026 dengan melibatkan seluruh bidang di lingkungan internal Bapenda Kabupaten Serang.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas penagihan sekaligus memperluas jangkauan petugas di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB Rully Fahrul Falah, menjelaskan bahwa pembentukan tim dilatarbelakangi keterbatasan jumlah petugas penagihan dibandingkan luas wilayah dan banyaknya wajib pajak yang harus dilayani.

“Selama ini penagihan hanya dilakukan oleh Bidang Penagihan. Sekarang seluruh bidang kami libatkan agar memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penagihan dan dapat bergerak bersama dalam menyelesaikan piutang pajak,” ujar Rully kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, seluruh anggota tim akan terlebih dahulu mendapatkan pembekalan mengenai teknik penagihan, strategi komunikasi, serta prosedur penanganan piutang pajak.

Pelatihan tersebut diberikan oleh petugas yang telah berpengalaman menangani penagihan di lapangan.

Bapenda optimistis keterlibatan seluruh bidang akan membuat proses penagihan lebih efektif.

Selain menambah jumlah personel, pegawai dari berbagai bidang dinilai telah memiliki hubungan komunikasi yang baik dengan sejumlah wajib pajak sehingga pendekatan yang dilakukan lebih mudah dan persuasif.

Dalam pelaksanaannya, penagihan tidak dilakukan dengan cara yang bersifat represif. Bapenda lebih mengutamakan dialog untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran sebelum menentukan langkah penyelesaian.

“Target kami tentu piutang bisa diselesaikan. Namun kami juga ingin memahami kendala yang dihadapi wajib pajak, apakah karena kondisi usaha yang sedang menurun atau faktor lainnya. Dengan begitu solusi yang diberikan bisa lebih tepat,” katanya.

Rully menambahkan, tim penagihan juga diperkuat oleh sejumlah pegawai perempuan.

Menurutnya, mereka memiliki ketelitian serta kemampuan komunikasi yang baik sehingga diharapkan mampu mendukung keberhasilan proses penagihan.

Salah satu piutang terbesar yang masih menjadi perhatian Bapenda berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Piutang tersebut merupakan sisa tunggakan sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada pemerintah daerah dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Sementara itu, piutang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) umumnya dipengaruhi kondisi ekonomi maupun kemampuan usaha para wajib pajak.

Oleh karena itu, proses penagihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wajib pajak tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran pajak.

Melalui pembentukan Tim Penagihan Pajak lintas bidang, Bapenda Kabupaten Serang berharap penyelesaian piutang pajak dapat berjalan lebih cepat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Serang.***

Comments (0)
Add Comment