SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sekitar Rp34,25 miliar untuk pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, porsi terbesar insentif berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai Rp12,83 miliar.
Disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp4,29 miliar.
Selain itu, insentif juga dialokasikan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar.
Sumber lainnya berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2,05 miliar, Pajak Air Tanah Rp302 juta, serta Pajak Reklame sekitar Rp278 juta.
Tak hanya dari sektor pajak, insentif juga bersumber dari retribusi daerah. Rinciannya antara lain retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan Rp70 juta, pelayanan pasar Rp75 juta, dan pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.
Kemudian, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dianggarkan Rp1 miliar serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.
Jika diasumsikan anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda — berdasarkan data kepegawaian BKPSDM Kabupaten Serang — maka potensi insentif yang diterima tiap pegawai dapat mencapai sekitar Rp400 juta per tahun, atau berkisar Rp33 juta per bulan.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyampaikan bahwa insentif tersebut belum direalisasikan sejak dirinya mulai menjabat pada 9 Januari 2026.
“Belum ada insentif yang dicairkan selama masa jabatan saya. Kemungkinan pencairan dilakukan pada akhir April,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Farhan menjelaskan, pencairan insentif bergantung pada pencapaian target pendapatan daerah serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemberian insentif harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang membatasi besaran maksimal insentif sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Semua tetap harus melihat realisasi pendapatan. Ada batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Pihak Bapenda, lanjut Farhan, masih melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme pembagian sebelum insentif benar-benar dicairkan.
Sementara itu, terkait jumlah pasti ASN yang akan menerima insentif tersebut, Farhan belum memberikan keterangan rinci.
Hingga kini, pihak terkait masih dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai teknis penyaluran serta daftar penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut.***