Bapenda Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Nomor 7/2023, Tambah Potensi Retribusi hingga Rp2 Miliar

 

SERANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang (Bapenda) mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut difokuskan pada penambahan jenis retribusi baru guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan, menjelaskan bahwa wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ini sebelumnya tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 pada akhir Desember lalu.

“Awalnya memang tidak diusulkan masuk Propemperda 2026. Namun pada Januari, setelah menerima sejumlah masukan dari OPD pengelola retribusi, kami memetakan potensi yang ada. Setelah dipetakan, baru kami ajukan sebagai usulan tambahan dalam Bapemperda,” ujar Farhan, Rabu (4/3/2026).

Farhan menegaskan, perubahan Perda Nomor 7 hanya menyasar sektor retribusi, bukan pajak daerah. Hal ini karena seluruh jenis pajak telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan sudah tertuang dalam Perda yang berlaku.

“Untuk pajak daerah tidak ada perubahan. Penambahan ini murni pada sektor retribusi,” tegasnya.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan penambahan retribusi di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.

Salah satu usulan yang dinilai memiliki potensi besar berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni retribusi layanan uji laboratorium lingkungan.

Menurut Farhan, selama ini belum ada layanan resmi uji laboratorium yang dikenakan retribusi oleh DLH, khususnya untuk pengujian sampel air terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Misalnya ketika ada dugaan pencemaran, sampel air diuji di laboratorium untuk memastikan apakah perusahaan tersebut bebas dari pencemaran atau tidak. Layanan ini nantinya bisa dikenakan retribusi,” jelasnya.

Dari sektor ini saja, potensi tambahan PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Farhan menyebut angka tersebut cukup signifikan sehingga sayang jika tidak dimaksimalkan.

“Untuk DLH saja, potensi tambahan dari retribusi laboratorium bisa sekitar Rp2 miliar. Ini tentu menjadi loss potensi kalau tidak kita kelola,” katanya.

Dalam prosesnya, Bapenda telah melakukan pembahasan awal dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang.

Namun, pihak legislatif meminta agar data potensi disempurnakan sebelum Raperda diajukan secara resmi.

“Kemarin kami diminta menyempurnakan data potensi masing-masing OPD. Maka kami satukan persepsi untuk menggambarkan secara detail kekuatan dan proyeksi peningkatan PAD dari jenis retribusi tambahan tersebut,” ungkap Farhan.

Terkait anggaran pembahasan Raperda, Farhan memastikan telah tersedia melalui mekanisme pergeseran anggaran karena dinilai mendesak dan strategis untuk peningkatan pendapatan daerah.

“Ada anggaran untuk pembahasan, dilakukan melalui pergeseran karena dianggap urgent. Potensinya cukup besar untuk mendukung peningkatan PAD,” jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada perubahan pasal terkait retribusi sampah yang sebelumnya sempat menjadi polemik. Ketentuan tersebut, kata dia, telah jelas diatur dalam Pasal 89 mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Sebagai leading sector pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Kabupaten Serang menampung usulan OPD guna memaksimalkan potensi retribusi yang belum tergarap.

“Sebagai koordinator pengelola pendapatan, kami mengakomodir usulan OPD. Jika ingin meningkatkan PAD dari sektor retribusi, maka Perda Nomor 7 memang perlu disesuaikan,” pungkas Farhan.

Dengan revisi ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap optimalisasi retribusi daerah dapat menjadi salah satu strategi konkret dalam memperkuat struktur fiskal dan kemandirian keuangan daerah di tahun 2026. ***

Comments (0)
Add Comment