SERANG – Batas pengajuan gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di Mahkamah Konstitusi (MK) telah habis.
Dasar aturannya, Pasal 157 Ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana batas waktu pengajuan gugatan maksimal 3 hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sendiri sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara hasil PSU Pilkada pada 24 April 2025.
Sehingga dipastikan batas akhir pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil PSU Pilkada (PHP) ke MK, pada Senin malam (28/4/2025).
Dilihat juga pada website MK, Selasa dinihari (29/4/2025) pukul 00.06 WIB, ternyata tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Andika-Nanang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menyatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK.
“Yang akan diberikan melalui KPU RI, kemudian dari KPU RI akan memberikan surat ke KPU Kabupaten untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ucapnya.
Adapun untuk agenda selanjutnya, KPU Kabupaten Serang bakal melakukan penyerahan Formulir D Hasil Kabupaten kepada KPU RI yang diagendakan Selasa (29/4/2025).
“Sekaligus konsultasi terkait apakah nanti kita menerima BRPK dari MK,” ungkapnya.
Ia berharap, BRPK dari MK dapat keluar dengan cepat, agar lembaganya dapat segera melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil PSU.
“Kalau BRPK sudah keluar, maksimal 3 hari bakal langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi surat suara dari PSU Pilkada 19 April 2025.
Jumlah total surat suara pada PSU mencapai 1.260.203 lembar. Dari jumlah tersebut, surat suara yang digunakan sebanyak 790.457 lembar, mencakup surat suara sah dan tidak sah.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, memperoleh 185.352 suara.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Zakiyah – Najib Hamas, meraih dukungan terbanyak dengan 583.971 suara.
Total suara sah yang tercatat sebanyak 769.323 suara, sedangkan 21.134 suara dinyatakan tidak sah.
Jumlah suara sah dan tidak sah secara keseluruhan sesuai dengan total surat suara yang digunakan, yakni 790.457 suara. (*/Rijal)