SERANG – GS (43) warga Kampung Kadu Gajah, Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota, lantaran melakukan tindak pidana penipuan kendaraan bermotor.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Minggu 10 Maret 2020 pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan depan pemancingan Kadu Pereng, Kabupaten Pandeglang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor merek honda beat warna hitam, satu lembar STNK dan BPKB. “Modusnya, lanjut AKBP Edhi, dimana pelaku telah membawa 1 unit motor milik korban yg ketika itu pelaku awalnya meminjam motor tersebut sebentar dengan alasan akan membeli makan namun pelaku tidak pernah kembali lagi,” kata AKBP Edhi Cahyono kepada awak media, Jumat (13/3/2020).
Kasus penipuan tersebut terungkap setelah korban berinisial YM (39) melaporkan kepada Kepolisian bahwa telah terjadinya Penipuan sepeda motor yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2020 dihotel Bintang Semesta, Jalan Ki Tapa Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Setelah mendapatkan laporan. Dijelaskan Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah itu pihkanya mendapatkan informasi bahwa GS sedang berada depan pemancingan Kadu Pereng Pandeglang.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut, Personil Satreskrim Polres Serang Kota dipimpin oleh Kanit Sidik 1 Ipda Adi beserta anggota langsung melakukan penangkapan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara,” tutupnya. (*/Ocit)