Bawaslu Banten Akan Pidanakan Pelanggar Tahapan Kampanye

SERANG – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Nuryati Solapari, mengimbau kepada peserta Pemilu untuk taat dan mengikuti tahapan sesuai aturan.

Saat ini Sentra Gakumdu Bawaslu Banten telah terbentuk dan siap memproses segala pelanggaran yang menjurus ke dalam tindakan pidana Pemilu.

“Sentra Gakumdu sudah terbentuk, dan pelanggaran-pelanggaran sudah bisa diproses dan kepada peserta Pemilu agar lebih berhati-hati dalam rangka penyelenggaraan tahapan ini,” ujar Nuryati saat sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Serang, Kamis (24/5/2018).

Segala bentuk aktifitas melanggar peraturan dan Undang-undang Pemilu seperti kampanye di luar jadwal akan dipidanakan oleh Bawaslu Banten.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan pidana Pemilu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat saat ini kami sudah terbentuk sentra Gakkumdu dan laporan sudah bisa kami tindaklanjuti dan sudah bisa dipidanakan,” tegasnya. (*/Yosep)

Bawaslu BantenPelanggaran Pemilu
Comments (0)
Add Comment