SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Dr Didi M Sudih, melarang bagi para penyelenggara termasuk Panwas di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan untuk mengurangi aktivitas bersama anggota partai politik.
Netralitas dan independensi, bagi Bawaslu merupakan hal mutlak bagi penyelenggara dalam setiap kontestasi demokrasi.
Hal tersebut, menurut Didih, merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memberikan produk atau hasil pemilihan yang berkualitas dan bisa diterima semua pihak.
“Panwas harus netral dan terlihat netral,” ujar Didih saat membuka kegiatan sosialisasi dan tatap muka dengan Bawaslu RI di Hotel Le Dian, Selasa (28/11/2017).
Ia melarang setiap anggota Panwas atau Bawaslu di Provinsi Banten untuk menghindari kongkow-kongkow dengan pengurus Parpol.
“Teman-teman Panwas harus mengurangi intensitas kumpul-kumpul dengan orang partai atau kontestan,” imbuhnya.
Didih juga menyatakan kebijakannya tersebut telah disampaikannya kepada seluruh anggota Panwas dan Bawaslu.
“Ke bawah saya sampaikan, kalau ada teman-teman Panwas yang punya saudara atau keluarga yang pengurus partai atau Caleg itu harus disampaikan secara terbuka,” pungkasnya. (*/Yosep)