Bawaslu Kabupaten Serang Ajukan Anggaran Rp12 Miliar untuk PSU, Disetujui Rp5,4 Miliar

 

SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Namun, hanya Rp5,4 miliar yang disetujui dengan skema sebagian anggaran badan adhoc ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Banten.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan, di angka Rp12 miliar. Kekuatan Pemda hanya diangka Rp3 miliar, dan kita ada sisa hibah di Bawaslu Kabupaten sebesar Rp2,4 miliar,” jelas Furqon, Senin (10/3/2025).

Dari pengajuan tersebut, disetujui Rp5,4 miliar, dengan pembiayaan badan adhoc seperti Panwascam (masa kerja 3 bulan), PKD (2 bulan), dan PTPS (1 bulan) akan ditanggung oleh Bawaslu Provinsi.

Furqon menyebutkan, pengajuan anggaran ini mempertimbangkan pengalaman sebelumnya saat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai pada Desember, sedangkan putusan di MK baru keluar pada Februari.

“Kami mengantisipasi jika terjadi gugatan kembali di MK, sehingga Bawaslu Kabupaten Serang sudah siap,” tegasnya. (*/Fachrul)

AnggaranBawaslu Kabupaten SerangPSU
Comments (0)
Add Comment