Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran PTPS, Segini Kebutuhannya

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang membutuhkan sebanyak 2.355 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) untuk Pemilihan Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024.

Sejak dibuka pada tanggal 12 September lalu, ada sekitar 513 yang sudah mendaftar ke Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan.

“Paling tidak untuk memenuhi itu, Bawaslu harus menerima sebanyak 2 kali pengawas yang dibutuhkan atau sekitar 5000an,” kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Mereka lanjut Ari akan bertugas melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung.

Mulai dari pembukaan hingga penghitungan hasil Pilkada nanti.

“Tentunya mereka akan fokus pengawasan di TPS gitu. Mulai dari yang diawasi itu berkaitan dengan tata cara prosedur pelaksanaan, proses penghitungan di TPS, hingga kemudian kemungkinan terjadi di TPS,” ujarnya.

Ari mengebut ribuan PTPS akan yang dianggap memenuhi persyaratan, maka akan bertugas dalam kurun waktu satu bulan.

“Mereka yang mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan mereka tidak terlibat aktif dalam keanggotaan partai politik tertentu,” ucap Ari.

Sedangkan dalam menunaikan tugasnya, Ari mengatakan mereka akan dibekali alat kerja pengawasan di TPS.

Apabila mereka menemukan pelanggaran di TPS akan diteruskan ke pengawas Desa, kemudian diteruskan ke pengawas Kecamatan.

“Nah kalau kemudian juga pelanggarannya berkaitan dengan pidana pemilihan, maka dalam waktu satu kali 24 akan diteruskan ke tingkat Kabupaten,” katanya. (*/Rizal)

Comments (0)
Add Comment