SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang dalam waktu dekat, terhitung sejak amar putusan dibacakan.
Memasuki tahapan PSU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait penetapan status masa tenang.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Serang telah mengidentifikasi adanya Alat Peraga Kampanye (APK) baru yang terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.
“Kalau memang masa tenang, seharusnya tidak ada APK apapun. Namun, kami sudah mengidentifikasi beberapa APK yang terpasang di berbagai kecamatan,” ujar Furqon, anggota Bawaslu Kabupaten Serang, saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Senin (10/3/2025).
Furqon menyebutkan, APK tersebut ditemukan di beberapa kecamatan, seperti Ciruas, Mancak, Anyer, dan Kramatwatu.
Pihaknya masih terus melakukan identifikasi di wilayah lain.
“Sementara ini, kami baru mengidentifikasi APK dari pasangan calon nomor urut 01. Meskipun ada informasi mengenai APK dari pasangan calon nomor urut 02, kami masih menindaklanjuti informasi tersebut,” pungkasnya. (*/Fachrul)