SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang menggelar apel siaga kawal hak pilih di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, pada Senin, (24/6/2024). Pihaknya sudah menyiapkan jajaran Sekretariat dan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan oleh KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tugas PPDP secara khusus di antaranya verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan.
“Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh PPDP serta kepatuhan PPDP terhadap tatacara dan prosedur,” katan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menjadi pembina apel.
Ia mengingatkan kepada jajarannya, jika tahapan pemutakhiran data pemilih sangat penting untuk diawasi dengan ketat.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih kerap luput dari perhatian publik padahal tahapan ini berkaitan dalam menjaga hak konstitusional, yakni menjaga hak pilih warga negara dalam pemilihan. Oleh karenanya kita bertanggungjawab secara penuh untuk memastikan data pemilih mutakhir melalui Pengawasan pada saat PPDP melakukan Coklit,” terangnya.
Furqon menegaskan, agar jajaran pengawas di bawah melakukan pengawasan melekat yang berfokus pada dua hal.
“Fokus pengawasan antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip akurat, dan mutakhir, fokus berikutnya pada kinerja PPDP terhadap Kepatuhan pada Tatacara dan Prosedur,” katanya. (*/Faqih)