SERANG – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang tidak ada tahapan kampanye.
Oleh karena itu, segala bentuk kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
“Semua ajakan kampanye tidak diperbolehkan karena saat ini bukan masa kampanye. Jika ada yang melakukan kampanye, berarti itu pelanggaran di luar tahapan kampanye,” ujar Furqon, kepada wartawan Jumat (14/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pasal-pasal terkait masih tetap berlaku, termasuk Pasal 71 dan Pasal 188.
Bawaslu telah menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan seperti sahur on the road atau buka puasa bersama yang disisipi unsur kampanye, seperti membawa poster calon atau mengkampanyekan salah satu kandidat.
Selain itu, Bawaslu telah meminta kepada Liaison Officer (LO) dari pasangan calon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Jika tidak ditertibkan, Bawaslu akan merekomendasikan KPU untuk melakukan penertiban spanduk atau alat peraga lainnya, baik dari pasangan calon 01 maupun 02.
Terkait kampanye di media sosial, Furqon menegaskan bahwa hal itu juga dilarang.
“Membuat status di WhatsApp atau unggahan kampanye di media sosial juga tidak boleh, karena saat ini bukan masa kampanye. Jika ada yang melanggar, maka itu termasuk pelanggaran di luar tahapan,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan tanpa adanya pelanggaran kampanye. (*/Fachrul)