Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 53 Pelanggaran Selama Coklit Pilkada 2024

 

SERANG – Sebulan sudah tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Serang masih temukan pemilih yang belum dilakukan pendataan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan kepada Fakta Banten, Rabu (24/7/2024)

Ari mengatakan dari data yang diterima, ada warga yang sudah didata coklit, tetapi rumahnya tidak ditempel stiker. Ada pula warga yang tidak terkonfirmasi oleh petugas saat proses coklit.

“Laporan yang dari Waringinkurung itu dilaporkan sudah terdata. Berarti ada administrasi yang tidak ditempuh, contohnya mungkin mereka tidak ketemu dengan warganya, belum terkonfirmasi atau mereka tidak melakukan coklit door to door,” ucap Ari kepada wartawan.

Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Serang pelanggaran administrasi selama proses coklit paling banyak ditemukan.

Namun, pihaknya tidak menemukan adanya joki dari proses coklit di lapangan. Menurutnya penggunaan Joki dinilai masuk pelanggaran berat.

“Rata-rata pelanggaran administrasi hasil dari pengawas dari sampling yang dilakukan pengawas pemilu, contoh tidak ada yang pakai joki, kalau ada itu baru pelanggaran keras,” ucap Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan, dari pelanggaran tersebut Bawaslu melalui jajarannya di bawah sudah mengusulkan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan perbaikannya kepada KPU melalui jajaran di bawah dan itu memang harus ditindaklanjuti secara bertahap,” ujarnya.

Bawaslu membuka pengaduan jika warga Kabupaten Serang yang merasa belum didata saat tahapan coklit oleh petugas, walaupun diketahui 24 Juli merupakan hari terakhir proses coklit.

“Karena ini hari terakhir kami sampaikan juga membuka ruang aduan bagi siapa saja yang belum didatangi oleh Pantarlih untuk menyampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti segara,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama membantah jika ada warga yang belum dicoklit di lapangan.

Hanya saja di lapangan terdapat kendala saat petugas untuk bertatap muka dengan warga terutama yang tinggal di komplek-komplek.

“Kita kan mendata ini berdasarkan DP4, kalaupun ada KTP pindah domisili itu dicatat menjadi pemilih baru. Di kita kondisinya kebanyakan di komplek-komplek yang notabene alamat KTP-nya di luar walaupun di memiliki rumah. Itu dibuktikan dengan KTP dan KK,” ungkapnya.

Gama mengklaim per 17 Juli proses coklit berdasarkan e-coklit itu sudah mencapai 100 persen dan setelah itu dilakukan penyisiran hingga hari akhir tepatnya hari ini.

“Kalau belum dilakukan coklit, nantikan ada proses yang namanya pencocokan mengenai soal penyusunan DPS dari tingkat TPS, PPK hingga berjenjang ke KPU RI,” pungkasnya.

Berdasarkan data temuan pelanggaran yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Serang, terdapat 53 pelanggaran saat proses coklit.

Terdiri atas, 17 temuan kepala keluarga yang tidak dilakukan coklit tetapi rumahnya ditempeli stiker.

Lalu 8 kepala keluarga tidak dilakukan coklit tetapi ditempeli stiker dan 28 temuan Pantarlih yang tidak mengisi dengan lengkap stiker yang ditempel. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment