Bawaslu Serang Sebut 10 Kades di Mancak yang Deklarasi Dukungan ke Salah Satu Paslon Tak Langgar Pidana

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, memutuskan 10 kepala desa (kades) dalam Kecamatan Mancak yang mendeklarasikan dukungan pada salah satu calon di Pilkada 2024 tidak terbukti melanggar tindak pidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, keputusan ini usai memeriksa saksi, pelapor, dan terlapor.

“Konteks pidana tidak terbukti dari hasil pemeriksaan saksi. Untuk undang-undang lainnya, masih dalam penelusuran,” ujar Furqon di Serang, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan dilakukan bersama dengan Gakkumdu, yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.

Namun, Bawaslu masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran undang-undang lain.

“Ada undang-undang desa atau lainnya yang sedang kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kabag Hukum Pemkab Serang,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa 10 kades yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada.

“Sudah kami panggil semua, total ada 10 kades. Satu kades tidak hadir, tetapi pemanggilan tetap akan dilanjutkan,” tambah Furqon.

Selain memeriksa 10 kades, Bawaslu juga telah meminta keterangan dari saksi dan pelapor.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tersebar di media sosial bahwa 10 kades di Kecamatan Mancak mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon gubernur Banten, Andra-Dimyati, serta pasangan calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, untuk Pilkada 2024. (*/Kompas)

Comments (0)
Add Comment