Bawaslu Serang Sebut Kades di Anyer yang Pose 2 Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Gibran Tak Terbukti Melanggar

 

SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan Kades Kosambironyok, Kecamatan Anyer Syarif Hidayatullah tidak melakukan terbukti pelanggaran pemilu terkait foto bersama sejumlah warga dengan pose 2 jari sambil memegang stiker bergambar Prabowo – Gibran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang Ahmad Holid mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno atas pelaporan terhadap Kades Kosambironyok usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, termasuk mencari bukti adanya dugaan pelanggaran netralitas kades saat tahapan masa kampanye.

Namun, diakui Holid, pihaknya memutuskan kasus Kades Kosambironyok dihentikan lantaran tidak adanya saksi yang bisa menguatkan kebenaran foto yang beredar tersebut, termasuk pelapor bukan orang yang secara langsung mengambil foto tersebut.

“Iya saksi ini tidak hadir ya, saksi ini undangan pertama engga hadir, maka undangan kedua kita sampaikan langsung sambil kita tanya. Si saksi ini menyatakan sikap tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Dua saksi sudah kita datangi dan alasannya begitu (tidak bersedia),” ungkap Holid, Senin (19/2/2024).

“Sudah kita bahas di gakkumdu, dan hasil pembahasan unsur pidananya tidak memenuhi, mulai dari saksi, dari buktinya, dari keterangan yang disampaikan. Maka hasil kesimpulan dan kajian akhir kita, dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Kendati dalam foto yang beredar terlihat Kades Kosambironyok berpose 2 jari sambil memegang stiker Prabowo – Gibran, namun Holid beralasan, bukti foto yang dilampirkan oleh pelapor hanya berupa scan sehingga sulit dibuktikan kebenarannya lantaran pelapor tidak ada di lokasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan kita, bukti itu hanya berupa foto, dan itu juga hanya berupa scan. Kemudian juga yang memoto langsung kejadian tersebut. Jadi ini unsurnya tidak bisa, pembuktiannya susah dibuktikan,” dalih Holid.

Sebelumnya, pelapor Desa Kosambironyok, Rohmat mengaku telah menyiapkan dua orang saksi untuk memperkuat alat bukti yang diserahkannya melalui Panwascam Anyer.

Namun belakangan, lanjut Rohmat, dua orang saksi yang diajukan tiba-tiba tak bersedia karena diduga mengalami intervensi dan intimidasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya sangat menyayangkan, di awal pelaporan saya, menekankan kepada Panwascam Anyer agar tidak membocorkan saksi ini. Setelah laporan saya diterima, besoknya nama saksi yang saya serahkan ramai, tembus,” kata Rohmat.

Tak hanya itu, diakui Rohmat, dirinya sempat meminta kepada penyidik Gakkumdu untuk menghadirkan saksi lain saat proses klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, namun ditolak oleh penyidik.

“Saya sampaikan ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan untuk kasus ini, tapi ditolak oleh yang memeriksa saya. Alasan mereka, saksi yang saya ajukan bukan yang melihat peristiwa langsung. Padahal foto itu kades itu beredar di grup Whatsapp warga, dan saya mengajukan warga Desa Kosambironyok yang menjadi anggota grup Whatsapp itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Syarif Hidayatullah, Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose 2 jari sambil memegang stiker poster bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, momen foto itu terjadi usai Kades Kosambironyok membagikan sembako kepada para RT/RW di kediamannya, pada 21 Januari 2024 lalu. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment