Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Serang Soal Alasan Pertahankan 8 Pulau di Teluk Banten

SERANG – Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya tetap mempertahankan 8 pulau di Teluk Banten.

Alasan pertama, kata Farhan, secara yuridis dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Dalam pasal 5 bagian ketiga di Undang-undang ini, menyebutkan bahwa Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.

Hanya saja tak ada penjelasan lebih jauh bahwa pulau-pulau di Teluk Banten tersebut masuk ke dalam wilayah Kota Serang.

“Tidak disebutkan delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang,” kata Farhan saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Hal ini juga diperkuat dalam Permendagri No. 98 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang. Dalam aturan itu, kata Farhan, menyatakan bahwa delapan pulau masuk wilayah Kabupaten Serang.

Kedelapan pulau yang dimaksud, ialah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Alasan kedua secara historis. Dari sisi ini, Farhan menjelaskan bahwa sebelum Kota Serang berdiri, Kabupaten Serang telah lebih dahulu mengelola kedelapan pulau tersebut.

Kemudian alasan administratif. Farhan menegaskan bahwa kedelapan pulau itu sampai saat ini masih diurus oleh Pemkab Serang.

“Tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” tegasnya.

Walaupun secara geografis berdekatan dengan wilayah Kota Serang, yakni Kecamatan Kasemen, Farhan menjelaskan, faktor ini tak menjadi acuan. Karena wilayah administratif mengacu pada aspek yuridis.

“Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut,” papar Farhan

Farhan mengaku telah mengetahui rencana Pemkot Serang yang ingin mengambil alih delapan pulau itu. Ia bilang, rencana itu seharusnya melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik.

Mengenai Pemkot Serang yang telah berkoordinasi dengan Kemendagri, Farhan menjawab bahwa hal ini tak menjadi soal. Hanya saja, Farhan menegaskan bahwa pihaknya punya alasan kuat untuk tetap mempertahankan kedelapan pulau tersebut.

“Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya,” ujarnya.

“Akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan kedelapan pulau itu,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai apakah bakal mengambil langkah hukum jika Kemendagri memutuskan kedelapan itu masuk wilayah Kota Serang, Farhan menjawab bahwa hal ini terlalu jauh.

“Terlalu jauh kalau sampai harus gugat menggugat, semoga dengan penjelasan ini semua dapat pencerahan dan Kabupaten Serang dan Kota Serang berdampingan dengan harmonis untuk sama-sama memajukan daerahnya masing-masing,” ujarnya.

“Saat ini peran daerah adalah untuk menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo. Jadi lebih baik kita bahu membahu dalam hal membangun dan memastikan program Presiden berjalan. Masalah pulau ini saya pikir cukup untuk kita bahas dan kita diskusikan hal lain yang lebih produktif untuk sama-sama saling bersinergi dan menguatkan,” tutupnya. (*/Ajo)

8 Pulau Teluk BantenKabag HukumKabupaten SerangKota SerangLalu FarhanPemkot SerangPerairan Teluk Banten
Comments (0)
Add Comment