SERANG – Berawal dari salah satu postingan akun Instagram @savesmanfourkotser pada hari Minggu (6/7/2025), terungkap sejumlah skandal yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.
Salah satu skandal yang diungkap terkait dugaan pelecehan seksual yang diakui oleh pihak sekolah yang terjadi pada tahun 2023 lalu.
Belajar dari kasus ini, terkadang pihak sekolah gagap tanggap, bahkan memilih jalur yang salah dalam merespon pelecehan seksual.
Padahal, sekolah memiliki peran penting dan krusial dalam pencegahan serta penanganan pelecehan seksual. Sikap sekolah seharusnya tegas, responsif, dan berpihak pada korban.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan, menjelaskan bahwa dalam kasus pelecehan seksual, salah kaprah apabila pihak sekolah memilih mendamaikan pelaku dan korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum, kecuali terhadap pelaku Anak,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/7/2025).
Langkah mendamaikan, kata dia, merupakan kekeliruan dan kesalahan fatal yang dipilih pihak sekolah. Bagaimanapun apabila damai, tak bisa dipungkiri trauma akan terus ada, membayangi korban sebab terdapat interaksi diantara keduanya.
Di poin ini, hanya akan menambah beban psikis terhadap korban. Sekolah seharusnya menjauhkan korban dari oknum guru dan tegas menghukum pelaku, bukan membiarkannya seolah tak terjadi apa-apa.
Dari sisi aturan, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di aturan secara tegas mengatur bahwa sekolah tak boleh jadi juru damai.
“Sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran, bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban, melanggar pasal 23 UU TPKS,” jelasnya.
Tak bisa dipungkiri, belum meratanya sosialisasi dalam menangani pelecehan seksual di lingkungan sekolah menjadi salah satu penyebab kejahatan luar biasa ini berakhir senyap, selesai di luar pengadilan.
Penyebab lain, pihak sekolah lebih memilih menyelesaikan jalur damai dan senyap karena dilema nama baik sekolah yang dikorbankan bakal tercoreng.
Pihak sekolah, Hendry menjelaskan, seharusnya menjadi pendamping kasus pelecehan seksual dan tak memikirkan nama baik.
Toh jika sekolah memilih jalur hukum, bukankah menjadi suatu bentuk keseriusan, ketegasan dan komitmen sekolah untuk tidak mentolerir perilaku pelecehan seksual, yang pada ujungnya akan meningkatkan kepercayaan publik dengan cara penanganan kasus yang transparan dan adil. (*/Ajo)