Belum Diatur Perbup Teknis, Insentif Bapenda Kabupaten Serang Capai Rp34 Miliar

 

SERANG –  Pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar sekitar Rp34,2 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

Nilai insentif terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp12,82 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp6,03 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp4,29 miliar.

Selain itu terdapat opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp3,90 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp2,05 miliar, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2,66 miliar.

Beberapa jenis pajak lain seperti pajak reklame dan pajak air tanah juga masuk dalam komponen insentif.

Pada sektor retribusi daerah, anggaran insentif turut dialokasikan untuk layanan persampahan sekitar Rp70 juta, pelayanan pasar Rp75 juta, pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekitar Rp1 miliar, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.

Meski anggaran telah disiapkan, hingga pertengahan Maret 2026 belum terdapat peraturan bupati (Perbup) khusus yang mengatur tata cara pembagian maupun mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak daerah tersebut.

Secara umum, pemberian insentif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton, menyatakan pencairan insentif tidak menggunakan Perbup teknis.

“Tidak menggunakan Perbup,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan dasar pencairan cukup melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang disusun setiap tahun anggaran.

“SK sedang dalam proses penandatanganan. Setiap tahun berbeda menyesuaikan anggaran,” katanya.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, membenarkan belum adanya aturan teknis khusus terkait pembagian insentif tersebut.

Menurutnya, ketentuan masih merujuk langsung pada PP Nomor 69 Tahun 2010.

“Cukup menggunakan SK Bupati jika sudah ada PP. Namun ke depan akan kami kaji kembali,” ujarnya.

Farhan juga menyebut sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan. Pencairan kemungkinan dilakukan setelah realisasi penerimaan pajak daerah terlihat.

“Belum ada pencairan sampai saat ini. Kemungkinan sekitar akhir April, tergantung capaian target pendapatan,” katanya.

Terkait besaran insentif, ia menjelaskan terdapat batas maksimal tertentu yang umumnya dikaitkan dengan gaji pegawai.

“Setahu saya maksimal sekitar enam kali gaji pegawai, tetapi akan kami dalami kembali,” ujarnya.

Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila total anggaran Rp34 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, mulai dari pejabat struktural hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka setiap pegawai berpotensi menerima rata-rata sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun.

Namun angka tersebut merupakan asumsi dan belum mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif yang sebenarnya.

Hingga kini belum ada kepastian mengenai formula pembagian, kriteria penerima, maupun indikator kinerja yang digunakan apabila dana tersebut dicairkan. ***

Comments (0)
Add Comment