SERANG – Sepekan pasca dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diketahui mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ke Bank BJB sebagai syarat jaminan pinjaman.
Sekretaris DPRD Kota Serang (Sekwan), Moh Ma’mun Chudori mencatat, sedikitnya sudah ada lima anggota DPRD yang sudah mengadaikan SK-nya ke Bank, dari total 45 anggota dewan keseluruhan.
Dalam pengajuannya, diakui Ma’mun, dirinya hanya mengurusi persyaratan seperti pemotongan gaji nantinya. Karena ini menyangkut gaji yang mereka terima selama menjadi anggota DPRD.
“Jadi sifatnya hanya administrasi saja, sementara yang terkait kebutuhan dan besaran yang mereka pinjam kita tidak tahu, kita tidak masuk wilayah itu. Ketentuannya ada di Bank BJB yang jelas kalau tidak salah tidak lebih dari 70 persen (dari gaji),” kata Ma’mun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (10/9/2019).
Adapun alasan dasar yang melatarbelakangi anggota dewan menggadaikan SK-nya ke bank, Ma’mun menyatakan tidak mengetahui karena hal itu masuk dalam ranah pribadi.
“Saya pikir mereka (Dewan) yang lebih faham terkait kebutuhan mereka. Kita hanya menyelesaikan secara administrasi, membantu memfasilitasi mereka, kita copy kan SK gubernur itu untuk digadaikan ke Bank Jabar Banten,” imbuhnya.
Sementara untuk besaran gaji anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yakni sebesar Rp 30 Juta.
“Kemungkinan akan bertambah sebab saat ini sudah ada komunikasi, tapi baru sebatas komunikasi saja,” tutupnya. (*/Ocit)