SERANG – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis saat inspeksi mendadak di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, semakin memasuki tahap krusial.
Persidangan terhadap lima terdakwa sipil kini telah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa ini berawal dari sidak yang dilakukan tim KLH terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di fasilitas industri GRS.
Situasi yang awalnya berjalan normal berubah tegang setelah rombongan KLH dan wartawan mendapat penolakan dari pihak perusahaan.
Sejumlah jurnalis bahkan dicegah untuk meliput, sebelum akhirnya Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan, menegur aparat keamanan serta anggota Brimob yang berjaga di lokasi.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (27/11/2025), para terdakwa menguraikan peran masing-masing. Karim mengaku memiting Anton untuk merebut ponsel korban.
Bangga Munggaran alias Banggol mengakui menendang Anton satu kali, sementara Ahmad Rizal memukulnya dua kali.
Terdakwa lain, Syifaudin alias Ipoy, menyebut dirinya mengejar dan memukul Rifky.
Adapun Ajat Jatnika alias Miki mengaku memukul kepala jurnalis tersebut sebanyak dua kali.
Seluruh tindakan tersebut, menurut para terdakwa, dilakukan atas perintah Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob yang bertugas mengamankan perusahaan.
Atas perbuatannya, lima terdakwa sipil dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum.
Sementara jalannya persidangan terhadap para terdakwa sipil terus berlanjut, proses penyidikan terhadap Briptu Tegar juga telah rampung.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, memastikan bahwa berkas perkara anggota Brimob tersebut dinyatakan lengkap dan telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (11/12/2025).
“Untuk lima terdakwa, sidang saat ini masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk tersangka Tegar, seluruh penanganan kini berada di tangan jaksa penuntut umum,” ujar Andi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.***