Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 149 Perkara

 

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 149 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang, yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Yuyun Wahyudi, mengatakan bahwa perkara-perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum, dan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkrah antara April hingga Juni 2025.

“Terima kasih, kami dari Kejaksaan Negeri Serang pada hari ini telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang dalam amar putusannya menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Yuyun, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses akhir penyelesaian perkara pidana.

Sebuah perkara baru dianggap paripurna jika seluruh unsur hukuman telah dijalankan, termasuk pelaksanaan pidana badan, denda, uang pengganti, dan pemusnahan barang bukti.

“Ini merupakan rutinitas kami di kejaksaan. Salah satu indikator perkara selesai secara paripurna adalah saat semua eksekusi sudah dilakukan, termasuk terhadap barang bukti,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Narkotika dan obat-obatan terlarang: sabu 821 gram, ganja 734 gram, tembakau sintetis 29,4 gram, tramadol 4.673 butir, hexymer 3.406 butir, obat berlogo MF sebanyak 616 butir, dan pil koplo double Y sebanyak 95 butir.

Barang elektronik dan lainnya: 97 unit handphone, 17 senjata tajam, 1 unit sepeda motor hangus terbakar, 1 buah rokok elektrik, 14 buah double tip, 1 buah memory card, 3 buah kontainer, 3 buah mata dadu, 1 buah bemper rusak, 45 kunci leter T, 1 buah pakaian, 1 buah airsoft gun, 1 buah pistol korek api, 1 kaca mobil, dan 19 timbangan digital.

Yuyun menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala, seiring dengan jumlah perkara yang terus bergulir di Kejari Serang. (*/Fachrul)

Barang BuktiinkrahKejari serang
Comments (0)
Add Comment