Beroperasi di Tengah Pandemi, Pemkab Serang Ditantang Tutup THM di JLS

SERANG – Meski status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Banten akan diperpanjang dan dirazia sampai ditutup paksa. Namun keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) masih membandel dan terus beroperasi.

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Ormas Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kota Cilegon, Supriyadi yang menyayangkan sikap bandel pihak pengelola THM yang masuk di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Semalam kita monitor ke lapangan, ternyata masih ada hiburan malam yang sudah buka. Ini sangat miris sekali karena lemahnya pengawasan dan ketegasan dari aparat. mana Pemkab Serang, khususnya Satpol PP ngapain saja?,” ungkapnya, Rabu (23/9/2020).

“Padahal sebelumnya mereka sudah dikirimi petisi dari Himpunan Majelis Ta’lim empat kecamatan, yakni Kramatwatu, Waringinkurung, Cibeber dan Cilegon. Kalau digaji pakai uang rakyat harusnya dengarkan aspirasi rakyat,” imbuhnya

“Kalau dibiarkan ini jadi virus kuadrat, virus corona dan virus bagi pengelola hiburan malam lainnya ikut-ikutan buka” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPW LSM Generasi Muda Cinta Tanah Air (Gempita) Provinsi Banten, Zaenal Arifin yang meyayangkan lemahnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Serang di wilayah yang berbatasan dengan Kota Cilegon menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tegas.

“Harusnya Pemkab Serang selalu monitoring di titik-titik yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti titik hiburan malam di JLS yang masuk wilayahnya. Harusnya dengan diperpanjang masa PSBB, didasari kinerja pemerintah di lapangan. Pemkab Serang dan Pemprov Banten ini sebenarnya serius gak sih cegah penyebaran Covid-19?, ” katanya dengan tegas, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

“Sedangkan PSBB jelas berdampak ekonomi pada masyarakat kecil, sedangkan hiburan malam adalah tempat orang berduit, harus tegas dong,” tandasnya. (*Red)

Comments (0)
Add Comment