SERANG – Besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Serang yang mencapai angka Rp 28,5 juta per bulan baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar hukum dan konteks di balik kebijakan tersebut.
Menurut Muji Rohman, alasan utama adanya tunjangan perumahan adalah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga saat ini belum menyediakan fasilitas rumah dinas bagi pimpinan DPRD.
“Kalau memang pemerintah belum menyiapkan rumah, maka DPRD berhak untuk mendapatkan tunjangan perumahan. Itu karena aturan,” ujar Muji Rohman saat diwawancarai pada Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip yang sama, lanjutnya, juga diterapkan pada tunjangan transportasi, yang diberikan sebagai kompensasi karena tidak adanya fasilitas mobil dinas yang disiapkan oleh pemerintah kota.
Sebagai bagian dari penjelasan lengkapnya, Muji juga menambahkan konteks penting terkait besaran angka tersebut.
Menurutnya, nominal tunjangan itu tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir enam tahun terakhir.
Saat ditanya mengenai responsnya terhadap kritik dari masyarakat, Muji menyatakan bahwa ia memandangnya sebagai bagian dari proses demokrasi yang wajar dan tidak merasa keberatan.
“Menurut saya ya sah-sah saja. Ini kan bagian daripada demokrasi, berpendapat. Saya kira sah-sah saja yang disampaikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, tunjangan tersebut merupakan kompensasi yang sah secara hukum atas fasilitas yang belum disediakan oleh pemerintah daerah. ***