BKSDA Sita Kucing Hutan dari Pasar Rau

SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Regional Serang menyita seekor kucing hutan (Felis bengalensis) dari salah seorang pedagang di Pasar Rau Kota Serang, Rabu (27/9/2017).

Dijelaskan Kepala Resort Wilayah III Anto, pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi tersebut, setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya penjualan kucing hutan yang dijual secara online dan menindak lanjuti dengan melakukan sidak di Pasar Rau.

“Yang bersangkutan dia tidak tahu kucing ini dilindungi, kami akan adakan pemeriksaan sesudah itu dikembalikan ke pemimpin,” katanya.

Menurut Anto, saat ini banyak hewan-hewan yang seharusnya berada di alam bebas malah dibawa ke rumah dan dijadikan binatang peliharaan, bahkan dipamerkan dalam acara-acara komunitas.

Salah satunya yang sering dijadikan hewan peliharaan adalah Kucing Hutan yang termasuk satwa liar dilindungi Undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP Nomor. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Walaupun namanya kucing hutan, tetapi satwa liar ini tidak selalu berada di dalam kawasan hutan karena bisa saja masuk ke pemukiman warga kucing ini memiliki ketangkasan dalam memanjat pohon dan sering bersembunyi di antara akar pohon maka membuat Kucing Hutan ini dinamakan juga macan akar.

Pemerintah dalam perundang-undangan melarang memelihara dan menjual belikan satwa yang dilindungi, bahkan ada ancaman berat bagi pelakunya.

“Akan dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100juta,” imbuhnya.

Menurut informasi yang dihimpun faktabanten.co.id, kucing hutan ini dijual seharga Rp 300 juta. (*/David)

BKSDAKucing Hutan
Comments (0)
Add Comment