SERANG – Sebanyak 174 ribu pecandu narkoba di Provinsi Banten, baru 8 persen yang melakukan rehabilitasi. Hal itu disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi para pecandu enggan melakukan rehabilitasi.
Kabid Rehabilitasi BNN Banten Yanwar Sadewa mengungkapkan, sedikitnya ada 4 faktor yang mempengaruhi hal tersebut.
“Pertama rasa takut hukum. Padahal, di BNN kalau pecandu itu diobati dan dirawat, bukan ditangkap kecuali dia keterkaitan dengan jaringan narkoba,” ucap Yanwar saat ditemui wartawan. Senin (21/10).
Kedua paparnya, stigma masyarakat yang membuat para pecandu malu untuk melakukan rehabilitasi. Ketiga, akses informasi yang saat ini belum diketahui oleh para pecandu narkoba dan terakhir ketidaktahuan mengenai pembiayaan rehabilitasi. Padahal lanjutnya, BNNP dalam melakukan rehabilitasi tidak melakukan pemungutan biaya.
“Tempat rehabilitasi itu ada di BNNP Banten, BNNK Cilegon, BNNK Tangsel dan BNNK Tangkot, sedangkan RSUD Banten sampai hari ini belum bisa menerima rehabilitasi pecandu narkoba. Problemnya masyarakat belum mengetahui tempat-tempat tersebut,” kata Yanwar.
Yanwar menjelaskan, untuk pecandu narkoba tidak usah khawatir dengan hukum, karena pecandu bukanlah tindak pidana. Kedua kata dia, stigma masyarakat mengenai narkoba janganlah terlalu didengar, karena belum tentu kebenarannya.
“Lalu untuk lokasi rehabilitasi, bisa langsung datang ke kantor BNN Banten dengan biaya digratiskan. Mulai dari rawat inap sampai dengan penyembuhan,” jelasnya.
Maka dari itu ditambahkan Yanwar, untuk pecandu narkoba tidak perlu takut, karena rehabilitasi nyaman dan aman.
“Rehabilitasi tidaklah menakutkan dan menyeramkan. Jadi untuk pecandu narkoba, ayo datang ke BNN Banten agar badan menjadi sehat serta bugar,” tandasnya. (*/Ocit)