Bongkar Bangli di Kasemen, Walikota Budi Rustandi: Kita Selamatkan Ribuan Warga dari Banjir

 

 

SERANG – Pemkot Serang menertibkan bangunan liar di sepanjang Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen.

Penertiban bangli ini dilakukan untuk memulihkan fungsi alur sungai yang selama bertahun-tahun tertutup permukiman dan menjadi salah satu pemicu banjir.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, normalisasi ini menjadi langkah strategis untuk mengembalikan fungsi sungai yang selama bertahun-tahun tertutup permukiman padat.

Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sejatinya berdiri di atas alur sungai yang berstatus Tanah Negara atau Tanah Purbakala.

“Tanah yang kita injak ini aslinya sungai. Alhamdulillah kita bisa bongkar dan akan kita lakukan normalisasi untuk mengembalikan fungsinya seperti sediakala,” ujar Budi Rustandi di lokasi. Selasa (20/1/2026)

Dalam pelaksanaannya, proyek ini melibatkan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang menangani area bawah yang terdapat jaringan pipa Perumdam.

Sementara itu, pembangunan jembatan ditangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang mengambil alih kewenangan guna mempercepat penanganan banjir.

Berdasarkan pendataan pihak kecamatan, dikatakan Budi, terdapat 41 bangunan liar yang berdiri di atas alur sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta.

Budi menegaskan, keberadaan bangunan tersebut menghambat aliran air dan berdampak serius karena menyebabkan banjir yang merendam ribuan rumah warga di wilayah lain.

“Jangan sampai karena 40 sampai 50 orang, dampaknya ribuan warga tenggelam. Kita harus menyelamatkan ribuan warga di Kroya yang terdampak banjir,” tegasnya.

Terkait warga yang terdampak penertiban, Pemkot Serang menyiapkan solusi relokasi.

Lanjut Budi, untuk warga yang terdampak ditawarkan pindah ke rumah susun (rusun) atau mencari kontrakan secara mandiri, sebagaimana pola penanganan yang telah diterapkan di wilayah Sukadana.

Pemerintah juga, kata Budi telah menyiapkan uang kerohiman yang disesuaikan dengan kriteria bangunan, dengan estimasi sekitar Rp 5 juta untuk bangunan permanen.

Menanggapi klaim sebagian warga yang mengantongi Akta Jual Beli (AJB), Budi menyatakan akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen tersebut bersama Kejaksaan.

Pemkot mengedepankan pendekatan persuasif agar warga membongkar bangunan secara sukarela.

Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum di atas tanah negara, pemerintah siap menempuh langkah hukum.

“Kita akan cek keabsahannya. Kalau memang berdiri di tanah negara, kita sepakat lakukan ketegasan agar Kota Serang bebas banjir,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment